Resmi, Menaker Umumkan BLT Subsidi Gaji Dicairkan 22 September 2020, Belum Dapat? Coba Cara Online
Resmi, Menaker umumkan BLT subsidi gaji dicairkan 22 September 2020, belum dapat? Coba cara online
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Menaker umumkan BLT subsidi gaji dicairkan 22 September 2020, belum dapat? Coba cara online.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah yang disebut juga subsidi gaji ini sudah memasuki tahap 4.
Bagi yang tak kunjung dapat BLT, bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima melalui tahapan online di artikel ini.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah ( BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).
Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.
• Awalnya Sulit Cium Bau, Kondisi Terkini Elvy Sukaesih Positif Terpapar Virus Corona Dibocorkan Anak
• Selingkuh dengan Tukang Ledeng dan Jenderal, PRT Indonesia Dibunuh Pacar, Sindir Ranjang & Finansial
• Hasil Liga Italia, Kalah Telak dari Juventus, Claudio Ranieri Beber Sampdoria Pemalu, Penakut, Lemah
• TERJAWAB, Menaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang IV Cair Besok, Ada Jutaan yang Gagal
Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).