TERJAWAB, Menaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang IV Cair Besok, Ada Jutaan yang Gagal

Menaker pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang IV cair besok, jutaan yang gagal, cek rekening

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan humas kemenaker RI
ILUSTRASI - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BLT subsidi gaji karyawan swasta 

TRIBUNKALTIM.CO - Menaker pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang IV cair besok, jutaan yang gagal, cek rekening.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) gelombang IV cair Selasa (22/9/2020), besok.

Sebelumnya dikabarkan ada jutaan karyawan yang gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji, tersebut.

Pada gelombang IV ini, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah lebih sedikit dari gelombang 3, yakni hanya 2,8 juta penerima.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah ( BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).

Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Pelaku Mutilasi Kalibata City 5 Hari Tidur Bareng Jenazah, Pakai Cara Sederhana Agar Jasad tak Bau

 Bukan Marah, Erick Thohir Beri Kewenangan Penuh Ahok Benahi Internal Pertamina, Bisa Panggil Direksi

 Nasib Nastiti Wikan, Jawab 100 Persen Benar di Ujian SKB Belum Tentu Jadi PNS, BKN Beber Penyebabnya

 Andai Gagal Buru Bakayoko dan Torreira, AC Milan Alihkan Target ke Pemain Liga Inggris Asal Kamerun

Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved