TERJAWAB, Menaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang IV Cair Besok, Ada Jutaan yang Gagal
Menaker pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang IV cair besok, jutaan yang gagal, cek rekening
TRIBUNKALTIM.CO - Menaker pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang IV cair besok, jutaan yang gagal, cek rekening.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) gelombang IV cair Selasa (22/9/2020), besok.
Sebelumnya dikabarkan ada jutaan karyawan yang gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji, tersebut.
Pada gelombang IV ini, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah lebih sedikit dari gelombang 3, yakni hanya 2,8 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah ( BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).
Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.
• Pelaku Mutilasi Kalibata City 5 Hari Tidur Bareng Jenazah, Pakai Cara Sederhana Agar Jasad tak Bau
• Bukan Marah, Erick Thohir Beri Kewenangan Penuh Ahok Benahi Internal Pertamina, Bisa Panggil Direksi
• Nasib Nastiti Wikan, Jawab 100 Persen Benar di Ujian SKB Belum Tentu Jadi PNS, BKN Beber Penyebabnya
• Andai Gagal Buru Bakayoko dan Torreira, AC Milan Alihkan Target ke Pemain Liga Inggris Asal Kamerun
Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).