Selingkuh dengan Tukang Ledeng dan Jenderal, PRT Indonesia Dibunuh Pacar, Sindir Ranjang & Finansial

Akibat selingkuh dengan tukang ledeng dan Jenderal, PRT Indonesia dibunuh pacar, sindir ranjang & finansial

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TribunJogja)
Ilustrasi perselingkuhan (foto tidak terkait dengan berita) 

TRIBUNKALTIM.CO - Akibat selingkuh dengan tukang ledeng dan Jenderal, PRT Indonesia dibunuh pacar, sindir ranjang & finansial.

Kisah perselingkuhan Pekerja Rumah Tangga atau PRT asal Indonesia di Singapura ini berakhir tragis.

Sang pacar yang cemburu gelap mata dan mencekik kekasihnya tersebut hingga tewas di Singapura.

Di persidangan terungkap, ada  dua pria sekaligus yang dikencani PRT asal Indonesia ini, salah satunya dikabarkan berpangkat Jenderal.

Seorang pria Bangladesh berusia 31 tahun tega membunuh pacarnya yang berasal dari Indonesia gara-gara selingkuh.

Emosi pria Bangladesh itu tersulut saat mengetahui calon istrinya selingkuh dua kali dan tidak mau mengakhiri hubungan gelapnya.

Hasil Liga Italia, Kalah Telak dari Juventus, Claudio Ranieri Beber Sampdoria Pemalu, Penakut, Lemah

TERJAWAB, Menaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang IV Cair Besok, Ada Jutaan yang Gagal

 Pelaku Mutilasi Kalibata City 5 Hari Tidur Bareng Jenazah, Pakai Cara Sederhana Agar Jasad tak Bau

 Bukan Marah, Erick Thohir Beri Kewenangan Penuh Ahok Benahi Internal Pertamina, Bisa Panggil Direksi

Diberitakan The Straits Times Selasa (15/9/2020), pelaku bisa divonis hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Pria bernama Ahmed Salim itu diadili di Pengadilan Tinggi Singapura, karena membunuh pekerja rumah tangga ( PRT) Nurhidayati Wartono Surata, di kamar Hotel Golden Dragon di Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018 malam.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun menuduh Ahmed sudah berniat membunuh Nurhidayati yang kala itu berusia 34 tahun, dengan alasan pelaku membawa tali saat bertemu hari itu.

"Dia menyimpan tali sejak memergoki hubungan baru mendiang pada 9 Desember 2018," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun dikutip dariThe Straits Times.

Namun Eugene Thuraisingam pengacara Ahmed berpendapat, kliennya telah diprovokasi oleh wanita tersebut yang diduga berkata,

"Pria lain lebih baik dari kamu di ranjang dan lebih baik secara finansial."

Nurhidayati juga disebutnya mengancam akan membuat video di minggu berikutnya kalau Ahmed tidak percaya.
Pengacara lalu mengklaim Ahmed mengalami gangguan psikis, sehingga hukumannya seharusnya diringankan

Akan tetapi wakil jaksa penuntut umum menolak klaim Ahmed dengan menyebut perkataan itu "dibuat-buat" dan pelaku tidak memenuhi syarat untuk pengurangan hukuman.

 Nasib Nastiti Wikan, Jawab 100 Persen Benar di Ujian SKB Belum Tentu Jadi PNS, BKN Beber Penyebabnya

 Andai Gagal Buru Bakayoko dan Torreira, AC Milan Alihkan Target ke Pemain Liga Inggris Asal Kamerun

Kronologi

Menurut dokumen pengadilan, Ahmed dan Nurhidayati bekerja untuk sebuah keluarga di Serangoon, Singapura, dan memulai kisah asmara pada Mei 2012 setelah berjumpa.

Pada November 2017 mereka sepakat untuk menikah di Desember 2018.

Namun pada pertengahan 2018 Nurhidayati bertemu tukang ledeng Bangladesh bernama Shamin Shamizur Rahman, yang ditemuinya sebulan sekali pada Minggu.

Ahmed curiga calon istrinya selingkuh dan ia pun bertengkar dengannya.

Setelah Nurhidayati mengakui dia kencan dengan pria lain, Ahmed memberitahu ibunya di Bangladesh untuk mencarikan calon istri lain.

Tak lama kemudian Ahmed dan Nurhidayati berdamai lalu melanjutkan hubungan.

Tapi bertengkar lagi karena perselingkuhannya lagi dengan pria berbeda.

 Kejutan Bursa Transfer, Motif Terselubung, Lyon Mau Berikan Depay ke AC Milan, Barcelona Gigit Jari

 Terjawab, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Gelombang 5, Jumlah Penerima Makin Sedikit, Cara Cek Nama

Nurhidayati dikabarkan selingkuh lagi, kali ini dengan Jenderal Bangladesh Hanifa Mohammad Abu pada Oktober dan awal November 2018.

Nurhidayati berkata ke jenderal itu dia sudah ada calon suami, tapi berjanji akan memutusnya.

Kemudian pada 9 Desember 2018 dia memberitahu Ahmed soal pacar barunya dan berkata harus kembali ke Bangladesh untuk mengurus pernikahannya.

Pembunuhan Nurhidayati terjadi pada 30 Desember 2018.

Ahmed yang menginap bersamanya di hotel berulang kali mengancam akan membunuhnya jika tidak memutus hubungan dengan pacar barunya.

"Saat mendiang menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya," kata wakil jaksa penuntut umum.

Ahmed kemudian membayar 30 dollar Singapura (Rp 326.000) yang diambil dari Nurhidayati, untuk membayar perpanjangan waktu check-out 2 jam ke resepsionis.

Dia juga mengambil ponsel, kartu EZ-link, dan pulang ke asramanya di Sungei Tengah Lodge.

Di sana dia menyerahkan sekitar 1.000 dollar Singapura (Rp 10,88 juta) ke teman sekamarnya, Khalik Md Abdul, dan menyuruhnya untuk mengirimkan uang itu ke ayahnya.

Ahmed pun memberitahu Khalik dia telah membunuh seseorang.

Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 malam oleh resepsionis hotel.

Hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian karena pencekikan dan cedera tulang belakang leher.

Ahmed ditangkap sekitar pukul 10.45 siang pada 31 Desember 2018.

Psikiater Institute of Mental Health Christopher Cheok menemukan Ahmed memiliki gangguan psikis.

 Tulisan Tangan, Cara Djoko Tjandra Akhiri Kerjasama dengan Jaksa Pinangki, Beri DP 500 Ribu Dollar

 Raih Kemenangan Perdana Uji Coba di Kroasia, Shin Tae-yong Bongkar Kekurangan Timnas U-19 vs Qatar

Tetapi mengatakan tidak ada kaitannya denganpembunuhan.

Pengacara Ahmed berkata akan memanggil psikiater pribadi Ken Ung untuk mengatakan bahwa gangguan psikis itu turut memengaruhi perbuatan Ahmed.

Sidang kasus ini masih terus berlanjut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PRT Indonesia Dibunuh Pacar Usai Ketahuan Selingkuh dengan Seorang Jenderal Bangladesh, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/09/21/prt-indonesia-dibunuh-pacar-usai-ketahuan-selingkuh-dengan-seorang-jenderal-bangladesh?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved