Pilkada Bulungan

Umumkan DPS, KPU Bulungan Minta Warga yang Belum Terdaftar Segera Melapor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), meminta warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), meminta warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS), segera melaporkan diri pada Senin (21/9/2020). 

Selain itu kata dia, warga yang belum terdaftar di DPS, bisa mengecek di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id warga yang belum terdaftar tinggal memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Chelsea Kalah Melawan Liverpool, Kepa Alami Blunder, Ditanggapi Frank Lampard

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Senin 21 September 2020, Bakal Ada Hujan Ringan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

"Di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id itu sudah bisa diketahui juga tempat pemungutan suara (TPS).

Pada prinsipnya, DPS itu sementara dan akan terus kita perbaharui hingga wajib pilih bisa diakomodir," ujarnya.

Sekadar diketahui, DPS Kabupaten Bulungan yang telah ditetapkan baru-baru ini, mencapai 95.064 orang.

Terdiri dari 49.839 orang laki-laki, dan 45.225 perempuan.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan, jelang Pilkada Bulungan pada 9 Desember 2020.

(Tribunkaltim.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved