Bawa 5 Kg Sabu Oknum DPRD Palembang Ditangkap BNN, Dipecat Sebagai Kader Golkar
Seorang oknum anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan tertangkap membawa 5 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, awalnya, polisi melakukan pengembangan terkait kasus penangkapan F di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merupakan pemilik PO Bus Pelangi.
Hasil pengembangan diketahui bahwa D, seorang anggota DPRD Kota Palembang, ternyata ikut terlibat serta menjadi bandar untuk mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Petugas yang sudah mendapatkan identitas D langsung mengintai dan menangkapnya saat sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan.
"Di motor itu kami dapatkan lima kilogram sabu," kata Jon saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa.
Usai mendapatkan barang bukti lima kilogram sabu, penyelidikan kembali dilakukan.
Petugas mendapati ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam tempat usaha loundry miliknya tersebut.
"Saat di laundry ada beberapa tersangka lagi yang kita amankan. Total ada enam orang yang terdiri empat laki-laki dan dua perempuan.
Satu di antanya adalah D, anggota DPRD kota Palembang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ribuan ekstasi tersebut didatangkan oleh D dari Aceh untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
"Sekarang peran-peran tersangka yang lain masih didalami. Tersangka sekarang masih diperiksa," ungkap Jon
Dipecat Golkar
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar wilayah Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex sangat menyayangkan terkait penangkapan terhadap D yang merupakan anggota DPRD kota Palembang lantaran menjadi bandar narkoba.
Dodi saat dikonfirmasi tak menyangkal jika D merupakan kader muda mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPRD kota Palembang periode 2019-2024.
"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).
Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan oleh D telah mencoreng nama baik partai Golkar sebagai perahunya untuk duduk dikursi legislatif. Sehingga, pihak partai akan menunggu proses hukum terhadap dirinya.