Edarkan Ganja, Pelajar Kelas Dua SMK di Samarinda Ditangkap Polisi
MD malah harus berurusan dengan pihak jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang yang mengamankannya, saat hendak mengedarkan ganja, pada Minggu (20/9/2020)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tercatat sebagai pelajar kelas dua SMK, MD (17) harusnya mengikuti pembelajaran virtual via meeting aplikasi zoom.
Namun, MD malah harus berurusan dengan pihak jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang yang mengamankannya, saat hendak mengedarkan ganja, pada Minggu (20/9/2020) dini hari pukul 03.00 Wita lalu.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, menerangkan, MD tertangkap saat polisi melihat gerak-gerik mencurigakan ketika berada di sekitaran Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga:Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal ATM Sudah Beraksi 25 Kali di Pekanbaru Riau, Ini Uang yang Disedot
Baca Juga:NEWS VIDEO BNNK Samarinda Menangkap Tiga Tersangka Pengedar Ganja Seberat 1,5 Kg
"Anggota (polisi) awalnya hendak melakukan pengembangan kasus curanmor tetapi melihat pelaku MD, karena melihat gerak-gerik mencurigakan dari MD, akhirnya petugas turun dan melakukan penggeledahan," terang Rengga saat dijumpai, Selasa (22/9/2020) tadi.
Rengga melanjutkan, MD ternyata tak seorang diri, ia bersama seorang rekan berinisial FR yang langsung tancap gas melarikan diri ketika mengetahui petugas kepolisian mendekat.
Sementara MD tertinggal dan langsung diamankan petugas.
"Barang bukti yang kita amankan dari pelaku kami dapati dua bungkus plastik berisi ganja kering seberat 11,16 gram dan 1,57 gram yang disimpan di dalam saku jaketnya," ungkapnya.
Tak hanya mengedar, MD juga diketahui sebagai pengguna aktif barang haram tersebut.
Dari bungkusan paket ganja yang diamankan petugas, MD menjual seharga Rp 1 juta .
Dihadapan awak media dan petugas ia juga mengaku diupah Rp 100 - Rp 300 ribu sekali jual.
MD tak menerima pesanan secara sembarangan. Ia hanya melayani pesanan dari dalam komunitasnya saja yang terdiri dari kalangan pelajar dan mahasiswa di Kota Samarinda.
"Barang (ganja) yang didapat oleh MD ini diakui dari seseorang berinisial TG. Sedangkan FR merupakan pemesan barang tersebut," ucapnya.
MD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada pelaku lainnya," tegas Rengga (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
Baca Juga:BNNK Samarinda Ringkus Tiga Pengedar Ganja Seberat 1,5 Kg, Seorang Tersangka Merupakan Mahasiswa
Baca Juga:Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Antarpulau, Polda Kalimantan Timur Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/barang-bukti-ganja-kering-diperlihatkan-kapolsek-sungai-pinang.jpg)