Pemkot Samarinda Laporkan Akun Media Sosial Yang Catut Nama Pejabat ke Polresta Samarinda
Bagian Hukum Pemkota Samarinda, akhirnya pada Selasa (22/9/2020) siang, melaporkan akun media sosial @akun_samarinda_asli kepada pihak kepolisian
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa hari ini postingan media sosial instagram @akun_samarinda_asli berisi pencatutan dan diksi-diksi yang mengarah pada ujaran kebencian ramai diperbincangkan warganet, lantaran mencatut nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Melalui Bagian Hukum Pemkota Samarinda, akhirnya pada Selasa (22/9/2020) siang, melaporkan akun media sosial @akun_samarinda_asli kepada pihak kepolisian.
Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, mengungkapkan, pelaporan ini berdasarkan atas kabar bohong dan ujaran kebencian yang diposting oleh akun tersebut dengan mengatasnamakan Pemkot Samarinda dan mencatut nama Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Baca Juga:Keberatan Pernyataan Rudi Masud Terkait Pemilih Kotak Kosong, Tim PPSRDPU Laporkan ke Polda Kaltim
Baca Juga:Dilaporkan Syahrini,Lia Ladysta Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Janji Kooperatif
"Iya (kami laporkan), saat ini masih proses di Polresta Samarinda. Kami membuat laporan atas nama Pemerintah Kota Samarinda yang ditujukan kepada pemilik akun tersebut," ungkapnya Selasa (22/9/2020).
Ia pun khawatir, jika akun penyebar ujaran bohong dan kebencian ini tidak segera ditindak tegas, nantinya akan mencemari instansi Pemerintah Kota Samarinda.
"Menurut kami jika tidak segera ditindaklanjuti akan meresahkan dan ada penyeberan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik. Karena postingan akun tersebut seolah-olah dia ini pegawai pemerintah kota. Dalam akun tersebut juga dicantumkan nomor pak sekda sebagai nomor adminnya," jelas Eko.
Setelah laporan tersebut, pihaknya pun berharap pihak kepolisian dapat segera melacak keberadaan pemilik akun tersebut guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Dalam postingan instagram tersebut, Reporter Tribunkaltim.co mencoba membuka dan melihat isi dari unggahan akun tersebut.
Benar saja, sebelumnya akun instagram dengan nama @akun_samarinda_asli mengunggah sebuah postingan dalam Instastory, yang dianggap mencemarkan nama baik penjabat di Pemkot Samarinda. Postingan tersebut mengomentari aksi pemkot yang menutup kawasan citra niaga.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, membenarkan bahwa adanya laporan dari pihak Pemkot Samarinda.
Pihak Pemkot Samarinda pun telah berkoordinasi dengan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Sat Reskrim Polresta Samarinda, hari ini (Selasa, 22/9/2020).
"Kami sudah terima, tadi melalui bagian hukum Pemkot Samarinda sudah datang berkoordinasi pada kami. Mereka menyampaikan postingan-postingan apa saja yang diunggah akun yang dilaporkan," tegas Kompol Yuliansyah.
Yuliansyah melanjutkan, pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk menentukan pasal mana dalam UU ITE yang dilanggar oleh pemilik akun instagram tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kabag-hukum-pemkot-samarinda-eko-suprayetno-menunjukkan-surat-laporan.jpg)