Breaking News

Pilkada Balikpapan

Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup, KPU Balikpapan Masih Tunggu Juknis Soal Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimantan Timur bakal mengumumkan penetapan pasangan calon besok, tepatnya 23 September 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimantan Timur bakal mengumumkan penetapan pasangan calon besok, tepatnya 23 September 2020.

Namun penetapan bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Balikpapan dipastikan akan dilakukan secara tertutup. 

Kemudian tahapan yang dilakukan setelah penetapan bakal paslon akan dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut esok harinya.

Sedangkan tahapan kampanye baru akan dilaksanakan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 nanti.

Baca Juga:NEWS VIDEO KPU Samarinda Ingatkan Bakal Paslon Segera Siapkan Desain Bahan Kampanye

Baca Juga:Bahas Persiapan Kampanye, KPU Kaltara Panggil Utusan Parpol dan Polda Kaltara

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pasangan calon tetap diberi kesempatan menggelar kampanye rapat umum meski di tengah pandemi.

"Karena sudah terlanjur diatur dalam undang-undang," kata Noor Thoha, Selasa (22/9/2020).

Regulasi yang dimaksud Noor Thoha adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Tahapan itu berupa pertemuan terbatas, tatap muka hingga debat publik, dikarenakan masih dalam pandemi covid-19.

"Seluruh tahapan dalam undang-undang tidak bisa dianulir kecuali dilakukan judicial review," ucapnya.

Thoha menjelaskan, kapasitas KPU dalam hal ini hanya sekadar penyelenggara pemilihan umum.

Sehingga hanya diperbolehkan mengatur perihal teknis terkait pelaksanaan Pilkada sesuai protokol kesehatan.

"Kami cuma penyelenggara teknis yang mengatur tahapan Pilkada tetap ada," ujarnya.

Saat ini, KPU Balikpapan juga masih menunggu arahan dari KPU RI mengenai teknis pelaksanaan kampanye pada masa pandemi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved