Pilkada Serentak 2020
Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian Bolehkan Konser Musik via Virtual
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian masih bolehkan konser musik via virtual.
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Namun, ia menegaskan penyelenggaraan konser musik yang diperbolehkan dalam hal ini adalah yang dilakukan secara virtual.
“Sabtu besok, masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta nggak ada. Boleh konser, boleh musik, tapi virtual. (Konser) fisik, tidak (boleh)," kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Sebelumnya eks Kapolri itu pernah mengungkapkan keberatan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020.
Oleh karena itu pihaknya membuat surat langsung kepada KPU terkait keberatan tersebut.
"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU," kata Tito Karnavian.
Ia menegaskan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada Serentak 2020 ), terutama saat kampanye harus dibatasi.
Mendagri
Tito Karnavian
konser musik
virtual
jadwal
kampanye
Pilkada Serentak 2020
kerumunan massa
Komisi Pemilihan Umum
Pemilihan Kepala Daerah
Bambang Soesatyo
Ketua MPR
KPU
Kawal Suara di Pilkada Serentak 2020, PDIP Kaltim Gelar Bimtek Siber Tim BSPN |
![]() |
---|
Rakor Forkopimda, Gubernur Kaltim Isran Noor Berpesan: Main Uang Boleh tapi Nanti Dianulir |
![]() |
---|
PKS Tegaskan Sikap ke Jajaran Partai di Pilkada Serentak Kalimantan Timur, Memenangkan Calonnya |
![]() |
---|
5 Instansi Kategori Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada yang Belum Ditindaklanjuti PPK |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Isran Noor Meminta kepada Kepala Daerah untuk Mencegah Kluster Pilkada Serentak 2020 |
![]() |
---|