Darurat Narkoba

Ada Pemuda Mencurigakan Kala Kemudikan Motor di Babulu PPU, Polisi Geledah Temukan 5 Paket Sabu

Seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( Polres PPU ).

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PPU
Barang bukti yang dimiliki oleh seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang pemuda pengangguran berisinial FAS (20) ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) Provinsi Kalimantan Timur.

Karena kedapatan membawa 5 paket narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Minggu (20/9/2020) lalu.

Adapun kejadiannya yaitu pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan giat penyelidikan di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu.

Dan mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sehingga, anggota langsung melakukan giat penyelidikan di desa tersebut.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Kemudian anggota opsnal melihat seseorang yang mencurigakan di atas sebuah sepeda motor di pinggir jalan yang terletak di RT. 010 Desa Gunung Intan orang tersebut adalah FAS.

"Karena mencurigakan itulah, anggota langsung mendekati FAS dan menggeledah dan ternyata di kantong celananya ada 4 loker sabu dan 1 loket di tanah sekitar sepeda motor FAS," kata Kapolres PPU, AKBP. M Dharma Nugraha melalui Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Mengetahui itu, anggota kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut ke Polres PPU bersama barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat 1,37gram untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya FAS dijerat dengan pasal yang disayangkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua Pengedar Dibekuk, Satu Masih Buron

Berita sebelumnya, di tempat terpisah, Satresnarkoba Polresta Balikpapan membekuk 2 pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga di Kota Minyak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved