Pilkada Kaltara
APK Paslon Dilindungi Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Tarakan: Pelaku yang Merusak Bisa Ditindak
Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Tentu jika APK tersebut dipasang ditempat yang resmi, ukuran yang sesuai k dan sebagainya.
"Kemarin sempat kami baca di media soal kerusakan baliho, tapi itu terjadi sebelum penetapan (Paslon)," ujar dia, Kamis (24/9/20)
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan KPU berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk mengamankan APK.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Peserta Dibatasi, Pasangan Calon Pilkada Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo Pertama Ambil Nomor Urut
"Itu memang diatur di peraturan KPU," ucapnya kepada TribunKaltim.co.
Jika ada pengrusakan APK selama masa kampanye berlangsung, Zul sampaikan pelaku pengrusakan dapat ditindak.
Namun dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu dapat menangani laporan pelanggaran hanya 3 hari dan tambahan waktu selama 2 hari.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
"Makanya di dalam formulir laporan, harus dijelaskan siapa terlapornya, siapa pelapor, kapan kejadiannya, apa buktinya, dan sebagainya," jelasnya.
"Menurut Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, laporan harus memenuhi syarat formil dan materil," lanjutnya.
Tak Boleh Kampanye Sebelum 26 September