Pilkada Kaltara
APK Paslon Dilindungi Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Tarakan: Pelaku yang Merusak Bisa Ditindak
Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Tentu jika APK tersebut dipasang ditempat yang resmi, ukuran yang sesuai k dan sebagainya.
"Kemarin sempat kami baca di media soal kerusakan baliho, tapi itu terjadi sebelum penetapan (Paslon)," ujar dia, Kamis (24/9/20)
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan KPU berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk mengamankan APK.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Peserta Dibatasi, Pasangan Calon Pilkada Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo Pertama Ambil Nomor Urut
"Itu memang diatur di peraturan KPU," ucapnya kepada TribunKaltim.co.
Jika ada pengrusakan APK selama masa kampanye berlangsung, Zul sampaikan pelaku pengrusakan dapat ditindak.
Namun dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu dapat menangani laporan pelanggaran hanya 3 hari dan tambahan waktu selama 2 hari.
APK
kampanye
Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Tarakan
baliho
Kalimantan Utara
TribunKaltim.co
pelaku
Berita Politik Lokal
Kepolisian
Kota Tarakan
Badan Pengawas Pemilu
Hadapi Pemilu Serentak 2024, Ketua Bawaslu Kaltara Sebut Penguatan SDM Jadi Fokus Utama |
![]() |
---|
Ketua KPU Kaltara Sebut Zainal Paliwang Siap Beri Hak Jawab Di PTUN Samarinda |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pilkada Berlanjut di PTUN Samarinda, KPU Kaltara Siapkan Dokumen dan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Kaltara Terpilih Yansen TP, Berencana Bersama Keluarga akan Berangkat ke Jakarta |
![]() |
---|
Evaluasi Pengawasan Pilgub Kaltara, Berharap Budaya Transaksi Politik di Masyarakat Dapat Luntur |
![]() |
---|