Pilkada Kaltara

APK Paslon Dilindungi Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Tarakan: Pelaku yang Merusak Bisa Ditindak

Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Tarakan ( Bawaslu Tarakan ) pada Kamis (24/9/2020). Kali ini Bawaslu Tarakan akan tertibkan baliho dan spanduk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terpasang di sepanjang jalan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020

Tentu jika APK tersebut dipasang ditempat yang resmi, ukuran yang sesuai k dan sebagainya.

"Kemarin sempat kami baca di media soal kerusakan baliho, tapi itu terjadi sebelum penetapan (Paslon)," ujar dia, Kamis (24/9/20)

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan KPU berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk mengamankan APK.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Peserta Dibatasi, Pasangan Calon Pilkada Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo Pertama Ambil Nomor Urut

"Itu memang diatur di peraturan KPU," ucapnya kepada TribunKaltim.co.

Jika ada pengrusakan APK selama masa kampanye berlangsung, Zul sampaikan pelaku pengrusakan dapat ditindak.

Namun dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu dapat menangani laporan pelanggaran hanya 3 hari dan tambahan waktu selama 2 hari.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

"Makanya di dalam formulir laporan, harus dijelaskan siapa terlapornya, siapa pelapor, kapan kejadiannya, apa buktinya, dan sebagainya," jelasnya.

"Menurut Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, laporan harus memenuhi syarat formil dan materil," lanjutnya.

Tak Boleh Kampanye Sebelum 26 September

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved