Pilkada Kaltara

APK Paslon Dilindungi Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Tarakan: Pelaku yang Merusak Bisa Ditindak

Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) akan dilindungi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Tarakan ( Bawaslu Tarakan ) pada Kamis (24/9/2020). Kali ini Bawaslu Tarakan akan tertibkan baliho dan spanduk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terpasang di sepanjang jalan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Bawaslu tidak bertindak sendiri nantinya, akan ada Satpol PP Kota Tarakan dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan.

"Kami minta juga pengawalan dari Polres Tarakan untuk pengamanan anggota. Karena ini kan di pinggir jalan kami melakukan penertiban," jelasnya.

(Tribunkaltim.co/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved