Breaking News

Bayi Baru Lahir Langsung Dibekap Pakai Selimut Hingga Tewas, Hasil Hubungan Gelap Dukun & Adik Ipar

Tragis! Bayi tak berdosa yang baru beberapa detik menghirup udara bumi langsung dibekap dengan kain selimut hingga berhenti bernapas. Dia bahkan belum

Editor: Mathias Masan Ola
parents.com
Ilustrasi bayi baru lahir 

TRIBUNKALTIM.CO, BOYOLALI - Tragis! Bayi tak berdosa yang baru beberapa detik menghirup udara bumi langsung dibekap dengan kain selimut hingga berhenti bernapas. Dia bahkan belum membuka matanya.

Nurcholis (46), warga Turunan RT 007, RW 003, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang menghabisi bayi hasil hubungan gelap dengan adik iparnya sendiri berinisial F (20).

Pria yang berprofesi sebagai dukun ini nekat membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan korban karena takut ketahuan istri dan warga.

"Karena dia dari awal selalu bilang kalau korban ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Tohari menjelaskan, hubungan terlarang antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019. Tersangka mencabuli korban di rumahnya, Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari sebanyak empat kali hingga hamil.

Baca juga; Duh, 100 Bayi Meninggal Massal di Satu Rumah Sakit, Orangtua Temukan Fakta Mengerikan

Baca juga; Bayi Meninggal saat Menyusui dan Kondisinya Mengenaskan, Dokter Beri Peringatan Penting

"Korban takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi tidak ada ancaman," terang dia.

Korban melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020. Bahkan, tersangka ikut membantu proses persalinan korban.

Naas, bayi yang baru dilahirkan korban dibekap tersangka dengan menggunakan selimut hingga meninggal. Setelah meninggal bayi itu dimasukkan ke kantong plastik.

Bayi itu kemudian disembunyikan di belakang rumah korban. Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya. "Warga curiga dengan tersangka. Kemudian melapor kepada kita. Setelah kita cek ternyata memang benar," terang Tohari.

Tohari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya," kata Tohari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved