Berikut 7 Tuntutan GRBPDOB Samarinda Seberang ke KPU dan Paslon Pilwali Samarinda

Mereka meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih di Pilkada nanti melakukan kebijakan berupa pemekaran wilayah Samarinda Seberang

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pendemo dari Gerakan Rakyat Bersatu Pejuang Pejuang Daerah Otonomi Baru (GRBPDOB) Kabupaten Samarinda melakukan aksi unjuk rasa di bawa jembatan Mahakam IV, Kamis (24/9/2020) siang. Mereka meminta agar calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih melakukan misi pemekaran wilayah Samarinda Seberang. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gerakan Rakyat Bersatu Pejuang Daerah Otonomi Baru (GRBPDOB)  Samarinda Seberang gelar aksi unjuk rasa di bawah Jembatan Mahakam IV Jl. Cipto Mangunkusumo, Kamis (24/9/2020) siang.

Mereka meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih di Pilkada nanti melakukan kebijakan berupa pemekaran wilayah Samarinda Seberang menjadi daerah otonomi baru.

Mereka memberikan tujuh tuntutan kepada calon terkait pemekaran wilayah tersebut.

Sekaligus meminta KPU Samarinda untuk mempersiapkan panelis yang membuat materi tentang pemekaran wilayah saat debat paslon mendatang.

Baca Juga:GRBPDOB Kabupaten Samarinda Berdemo, Menuntut Calon Walikota dan Wakil Walikota Setujui Pemekaran

Baca Juga:NEWS VIDEO Aliansi Penyelamat Demokrasi Indonesia  Kaltim, Bahas Demokrasi Melawan Kotak Kosong

"Sehingga seluruh calon Walikota dan wakil Walikota memiliki komitmen penuh dalam mendukung pemekaran wilayah daerah otonomi baru Kabupaten Samarinda," ucap Rusdiansyah Asri

Selain itu mereka meminta tujuh tuntutan kepada pemerintah terkait pemekaran daerah otonomi baru.

Berikut tujuh point yang diinginkan gerakan tersebut.

1. Semua calon Walikota dan wakil Walikota Samarinda wajib memiliki misi dan program pemekaran wilayah dalam konsep daerah otonomi baru Kabupaten Samarinda Seberang.

2. Calon Walikota dan wakil Walikota Samarinda terpilih memiliki perhatian, komitmen dan keseriusan kepada daerah Seberang dalam memberikan porsi keadilan pembangunan di segala bidang agar tidak ada lagi kesan termaginalkan.

3. Calon Walikota dan wakil Walikota Samarinda wajib melaksanakan dan menindaklanjuti hasil kajian akademis Universitas Mulawarman dan bersama legislatif segera membuat regulasi terhadap pemekaran wilayah Kelurahan dan pemekaran wilayah Kecamatan di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, Loa Janan Ilir dalam waktu tiga tahun agar terpenuhi syarat wilayah pemekaran.

4. Calon Walikota dan wakil Walikota Samarinda terpilih merealisasikan dan melaksanakan tujuh tuntutan pembangunan di wilayah seberang yang pernah diapresiasikan dan disampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan hearing dengan Komisi I DPRD Kota Samarinda (tujuh aspirasi rakyat seberang).

5. Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran dan Kecamatan Loa Janan Ilir kami mengimbau agar Cerdas dan memberikan dukungan penuh kepada calon Walikota dan wakil Walikota yang konkret, memiliki misi jelas dan tepat dalam membangun seberang yang maju, makmur dan sejahtera serta ikut mendukung penuh, berjuang dan memfasilitasi terwujudnya daerah otonomi baru Kabupaten Samarinda.

6. Meminta kepada KPU Kota Samarinda sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah Kota Samarinda tahun 2020. Agar mempersiapkan panelis yang membuat materi tentang pemekaran wilayah saat debat paslon mendatang. Sehingga seluruh calon Walikota dan wakil Walikota memiliki komitmen penuh dalam mendukung pemekaran wilayah daerah otonomi baru Kabupaten Samarinda

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved