Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M, Digunakan untuk Judi Bola Online
Buat rekening fiktif, pegawai BRI korupsi uang nasabah Rp 2,1 M, digunakan untuk judi bola online.
TRIBUNKALTIM.CO - Buat rekening fiktif, pegawai BRI Korupsi uang nasabah Rp 2,1 miliar, digunakan untuk judi bola online.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) memecat RS, pegawai yang mengorupsi uang 11 nasabah dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.
RS mengaku menggunakan uang itu untuk judi bola online.
Pimpinan BRI cabang Madiun, Budi Santoso membenarkan, pemecatan RS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Pemecatan itu bentuk ketegasan BRI yang tak menoleransi tindakan fraud yang dilakukan pegawai di seluruh unit kerja.
Baca juga: Dipakai Judi Online, Pegawai BRI di Madiun Ini Ambil Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Makanan yang Baik Disantap untuk Sarapan Pagi, Diantaranya Oatmeal
Baca juga: PBB Peringatkan Adanya "Perang Dingin", Trump Habis-habisan Salahkan China Soal Pandemi Virus Corona
Baca juga: Prakiraan Cuaca di 33 Kota Kamis 24 September 2020, Denpasar Cerah Berawan, Bandung Hujan Ringan
Terkait kasus tersebut, Budi mengatakan, terus berkoordinasi dengan pihak berwenang agar ditangani sesuai aturan yang berlaku.
BRI juga memastikan seluruh proses operasional perbankan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Pernah kembalikan uang
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka RS pernah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta ke Bank BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta.
Baca juga: Jadwal Liga Italia Serie A Pekan ke-2: BIG MATCH AS Roma vs Juventus, AC Milan Lawan Tim Promosi
Baca juga: Sudah Masuk Tahap 4 Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Kunjung Cair, Segera Lapor ke kemnaker.go.id
Baca juga: RAMALAN ZODIAK Kamis 24 September 2020: Taurus Perlu Belajar Psikologi, Libra Pertimbangkan Matang!
Baca juga: NEWS VIDEO Gadis Penggemar K-Pop Ini Dapat Kejutan Poster Kim Jong Un di Pesta Ulang Tahun
Setelah didalami, kata Bayu, diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.
Bayu menambahkan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 milyar.

Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah.
Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.
Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.
Baca juga: Lengkap, 10 Action Plan Jaksa Pinangki yang Bikin Djoko Tjandra Percaya, Ada 2 Nama Sosok Penting
Baca juga: Sepekan 4 Orang Tewas, KKB Papua Brutal Legislator Papua Berang, Temui Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca juga: UPDATE - Ini Syarat Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dan Cara Daftar Online
Baca juga: Foto Rizky Billar Dihapus Ayah Lesty Kejora, Endang Mulyana Sebut Tidak Ingin Ada Salah Paham
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan mengorupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.
Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.
RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan kerugian negara.
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020). (*)