Dipakai Judi Online, Pegawai BRI di Madiun Ini Ambil Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya

RS harus menerima kenyataan. Selain harus menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, juga harus kehilangan pekerjaan.

Editor: Samir Paturusi
Shutterstock
Ilustrasi-Seorang karyawan BRI di Madiun menjalani proses hukum setelah mengkorupsi uang nasabah Rp 2,1 miliar 

TRIBUNKALTIM.CO-RS harus menerima kenyataan. Selain harus menjalani  proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, juga harus kehilangan pekerjaan.

Ia dipecat pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).

RS dipecat dan menjalani proses hukum karena telah mengorupsi uang 11 nasabah dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.

Uang tersebut bukan dipakai untuk kebutuhan hidup atau foya-goya, namun ternyata RS menggunakan uang itu untuk judi bola online.

Baca Juga:NEWS VIDEO Grebek Lapak Judi Dadu, Tim Macan Amankan Dua Warga Kaubun

Baca Juga:Grebek Lapak Judi Dadu di Pedalaman Kutai Timur, Tim Macan Amankan Dua Warga Kaubun

Pimpinan BRI cabang Madiun Budi Santoso membenarkan pemecatan RS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Pemecatan itu bentuk ketegasan BRI yang tak menoleransi tindakan fraud yang dilakukan pegawai di seluruh unit kerja.

Terkait kasus tersebut, Budi mengatakan, terus berkoordinasi dengan pihak berwenang agar ditangani sesuai aturan yang berlaku.

BRI juga memastikan seluruh proses operasional perbankan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Pernah kembalikan uang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka RS pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta.

Setelah didalami, kata Bayu, diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved