Pilkada Bontang

Cek! Nomor Urut Adi-Basri dan Neni-Joni di Pilkada Bontang 2020, Ketua KPU Sampaikan Maaf ke Media

Pasangan calon Adi Darma - Basri Rase mendapat nomor urut 1, sementara Neni Moerniaeni - Joni Muslim nomor urut 2

HO/KPU BONTANG
ILUSTRASI Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Pilkada Bontang 2020, Rabu (23/9/2020) di Ruang Rapat KPU Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Peserta Pilkada Bontang resmi mendapat nomor urut, Kamis (24/9/2020).

Pasangan calon Adi Darma - Basri Rase mendapat nomor urut 1, sementara Neni Moerniaeni - Joni Muslim nomor urut 2.

Sehari sebelumnya KPU menetapkan kedua pasangan calon tersebut.

Dari pantauan TribunKaltim.co, pengundian diawali dengan pengambilan nomor urutan untuk menentukan giliran mencabut.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

KPU menyediakan bola plastik yang dipilih oleh pasangan calon. Usai memastikan giliran mencabut nomor urut. Barulah kedua paslon secara bergantian memilih tabung nomor urut paslon.

Kali ini Basri Rase yang pada saat pengambilan nomor urut tak didampingi pasangannya, Adi Darma yang kabarnya tengah dirawat di rumah sakit umum daerah Kota Bontang, mendapat nomor urut 1 di Pilkada Bontang.

Kemudian menyusul Neni Moerniaeni didampingi wakilnya, Joni mendapat nomor urut 2 di perhelatan Pilkada Bontang.

Untuk diketahui, tahapan pencabutan nomor urut diawali dengan pembukaan rapat pleno oleh Ketua KPU Bontang, Erwin. 

Lalu dilanjutkan pembacaan surat mandat dari pasangan Adi Darma dan Basri Rase terkait ketidak hadiran calon Walikota Bontang, Adi Darma.

Ketua Tim Pemenangan Adi-Basri, H Maming yang mewakili Adi Darma pada proses tahapan.

Ketua KPU Bontang, Erwin mengungkapkan jalannya penyelenggaraan tahapan pencabutan nomor urut berjalan dengan lancar.

Seluruh peserta maupun penyelenggara atau pihak yang terlibat diklaim telah mematuhi protokol kesehatan sesuai amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved