Operasi Yustisi Polsek Sungai Kunjang Samarinda, 9 Warga Terjaring tak Pakai Masker
Sebanyak 9 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Kunjang.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 9 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Kunjang.
Operasi sendiri digelar di beberapa titik berbeda yaitu Jalan Jakarta, Jalan Rapak Indah, Jalan Teuku Umar, serta wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2020) malam.
9 orang yang terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker dan mendapat sanksi serta teguran secara lisan hingga tertulis saat operasi yustisi protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga:NEWS VIDEO Pelanggar Protokol Kesehatan Ngamuk Saat Dirazia Petugas, Ancam Bakal Hancurkan Dunia
Baca Juga:Razia Masker dan Pembatasan Jam Malam, Pelanggar Protokol Kesehatan di Balikpapan Masih Menjamur
"Kami menyasar titik yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang, masih didapati warga yang masih tidak menggunakan masker. Akhirnya kami beri sanksi teguran tertulis dan lisan," jelas Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budiyanto, Kamis (24/9/2020) kepada Tribunkaltim.co.
Operasi yustisi ini tentu merupakan pendisiplinan aturan protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam Perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020.
Bambang juga menambahkan operasi yustisi ini juga merupakan langkah jajarannya memutus penyebaran covid-19.
"Petugas di lapangan juga membagikan maser kepada warga yang tidak menggunakan masker. Tentu persuasif dan humanis dalam melakukan pendisiplinan," pungkasnya. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
Baca Juga:Sebulan Kedepan, Pemkot Balikpapan Akan Gencar Razia Jaga Jarak
Baca Juga:Tak Pakai Masker, 25 Orang Terjaring Razia di Pasar Segiri Samarinda, Pelanggar Kena Sanksi