Sebulan Kedepan, Pemkot Balikpapan Akan Gencar Razia Jaga Jarak
Pemerintah Kota Balikpapa bakal lebih fokus dalam mengkampanyekan penerapan jaga jarak dalam bulan September alias bulan ini
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapa bakal lebih fokus dalam mengkampanyekan penerapan jaga jarak dalam bulan September alias bulan ini.
Hal tersebut telah sesuai dengan instruksi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang meminta penerapan jaga jarak untuk ditaati.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah memasifkan penggunaan masker yang diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali).
"Satu bulan ini fokus terhadap jaga jarak. Nanti bulan depan cuci tangan juga mulai difokuskan," kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Baca Juga: Cegah Covid-19, KPU Kaltara Harapkan Balon Kepala Daerah Jadi Teladan Penerapan Protokol Kesehatan
Baca Juga: Bupati Muna Positif Covid-19, Sempat Ditegur Kemendagri Karena tak Taati Protokol Kesehatan
Menurutnya penerapan disiplin jaga jarak merupakan salah satu bagian dari Protokol kesehatan Covid-19.
Ini juga telah diatur dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2020 yang sudah diluncurkan beberapa pekan lalu.
"Kan mengatur empat kewajiban. Memakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, cuci tangan, itu masuk dalam Perwali," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah kota tengah masif melakukan operasi razia penggunaan masker yang dilakukan oleh petugas gabungan.
Selain itu, selama bulan ini juga razia mulai terfokus pada penerapan jaga jarak di tempat-tempat yang mengakibatkan kerumunan.
Seperti misalnya kafe, resto, dan tempat umum lainnya yang diwajibkan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Memang soal jaga jarak cukup sulit, banyak pelaku kuliner yang melanggar. Terkadang repot juga di lapangan. Sudah menegur tapi tamunya yang sebentar patuh sebentar kambuh," terangnya.
Meski demikian, Walikota Balikpapan dua periode itupun telah meminta agar setiap tempat keramaian memiliki petugas khusus yang bisa mengawasi.
Sehingga apabila Perwali Nomor 23 tahun 2020 tak diterapkan secara benar maka pelanggar bisa langsung ditindak dan ditertibkan.
"Kalau tidak tertib dalam pakai masker atau jaga jarak, maka baik pengunjung ataupun pengelola akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali," imbuhnya. (*)
Baca Juga: Agar Pilkada Tak Jadi Sumber Penularan Baru, Isran Ingatkan Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan
Baca Juga: Hasil Evaluasi, Ketua KPU Kaltara Suryanta Al Islami Sebut Masih Ada yang Abaikan Protokol Kesehatan