Siap-Siap Warga PPU, Denda Rp 1 Juta Mulai Diterapkan 29 September 2020 Mendatang
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplinakan diterapkan pada Selasa 29 September mendatang
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan diterapkan pada Selasa 29 September 2020 mendatang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.
Perihal tersebut diterangkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan PPU, Ahmad Usman saat usai melaksanakan kegiatan simulasi penerapan Perbup Nomor 38 tahun 2020.
Baca Juga:Simulasi Penerapan Denda Rp 1 Juta di Penajam Paser Utara, TNI Polri Kawal Perbup Protokol Covid-19
Baca Juga:Kapolres PPU Dukung Penuh Perbup Penerapan Protokol Kesehatan, Tapi Perlu Perbanyak Sosialisasi
"Dalam perda itu satu minggu (sosialiasi), hari Senin nanti Insya Allah sosialisasi terakhir tanggal 28 September, kemudian hari Selasa (29/9) itu penerapannya, ini mulai setelah apel ini ya turun ke lapangan melakukan sosialisasi diberbagai tempat berbagi sekmen kegiatan masyarakat," kata Ahmad Usman, Kamis (24/9/2020).
Sementara itu, Usman mengatakan, dalam mendukung terlaksananya kegiatan penerapan Perbub Nomor 38 tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan baik itu dari personil di lapangan serta anggaran.
"Tadi hari ini kita cek personel, kemudian secara pendukungnya tentu saja masing-masing instansi yang sudah ada, kemudian tentu saja anggaran kita siapkan, untuk operasi ini barangkali tidak terlalu besar lah, mungkin sekitar Rp 1 miliar," lanjut Usman.(Tribunkaltim.co/Dian Mulia Sari)
Baca Juga:Kapolres PPU Dukung Perbup Masker, Minta Perbanyak SosialisasiSosialisasi Perbup Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Wakil Bupati Berau Sebut Masyarakat Lebih Patuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/asisten-ii-bidang-ekonomi-dan-pembangunan-ppu-ahmad-usman-kamis-2492020.jpg)