Pilkada Bulungan
Dapat Nomor Urut 1, Syarwani-Ingkong Ala Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan
Calon Bupati Bulungan, Syarwani, mengajak masyarakat Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ikut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Calon Bupati Bulungan, Syarwani, mengajak masyarakat Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ikut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan mendatang.
Hal itu disampaikan Syarwani usai mendapat nomor urut 1, dalam pengundian nomor urut Cabup Bulungan yang digelar di Pendopo Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Kamis (24/9/2020) tadi malam.
"Mari kita sama-sama mewujudkan Pilkada Bulungan yang aman, damai, dan kondusif," kata Syarwani.
Di Pilkada Bulungan, Syarwani menggandeng Ingkong Ala. Ingkong Ala diketahui merupakan Wabup Bulungan petahana.
Ingkong Ala juga saat ini dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Kaltara.
Sedangkan Syarwani merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bulungan.
Mereka diusung oleh Partai Golkar (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan Hanura (2 kursi).
Syarwani menambahkan, keikutsertaannya di Pilkada Bulungan guna memastikan pembangunan tetap berjalan agar bisa sejajar dengan daerah lainnya.
Pasangan dengan akronim SIAP itu juga berkomitmen bertarung di Pilkada Bulungan dengan menaati protokol kesehatan.
"Selain SIAP, kami yakin semua kontestan di Pilkada Bulungan juga bakal mengikuti tahapan sesuai regulasi. Terutama menaati protokol kesehatan, di tengah pandemi covid-19 atau Virus Corona," ujarnya.
Taati Protokol Kesehatan
Sementara itu, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengingatkan empat calon Bupati Bulungan agar tetap menaati protokol kesehatan, terutama setelah terbitnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak.
"Empat Cabup Bulungan juga telah meneken pakta integritas sebagai komitmen menaati protokol kesehatan. Harapan kami, komitmen itu juga disampaikan kepada tim pemenangan dan juga simpatisan agar sama-sama menaati protokol kesehatan," ujarnya.
Lili Suryani menambahkan, pasca pencabutan nomor urut, agenda selanjutnya yakni masa kampanye paslon.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, kampanye bakal dilaksanakan 26 September sampai 5 Desember 2020.