Mantan Petinggi KPK Jadi Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dikritik Pukat UGM

Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas membenarkan telah menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo anak mantan Presiden Soeharto

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berubah haluan. Seorang mantan petinggi lembaga antirasuah yang getol berupaya memberantas korupsi, kini berubah haluan dengan berpihak pada orang-orang yang diduga menikmati hasil korupsi di negeri ini.

Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas membenarkan telah menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto.

Saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Busyro pun tidak menampiknya. Namun, dirinya tak menjelaskan alasannya secara detail. "Iya ( benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.

Baca juga; 5 Kejanggalan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Versi Pukat UGM, Dugaan Ada Aktor Intelektual Menguat

Dikritik Pukat UGM

Keputusan Busyro itu mendapat kritik dari Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM) Zainur Rohman. Zainur Rohman menganggap, keputusan itu mencoreng image dari sosok Busyro sendiri yang dikenal sebagai mantan petinggi KPK.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, menurut Zainur Rohman, Bambang merupakan bagian dari Keluarga Cendana. Keluarga Soeharto di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai.

"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.

Namun demikian, Zainur Rohman berharap kasus yang ditangani Busyro tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi.

Baca juga; Inilah Nama 5 Pejabat Sementara Bupati Walikota di Kaltim, 26 September Dilantik Gubernur Isran Noor

Baca juga; Permintaan Gading Soal Pacar Jangan Masuk Rumah Dilanggar Gisel, Picu Orangtua Gempi Tak Bisa Rujuk?

Alasan Pencekalan

Seperti diketahui, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat pencekalan kepada Bambang terkait kasus pengurusan piutang negara.

Pencekalan tersebut dikeluarkan Sri Mulyani yang tertuang dalam Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Terkait hal itu, putra mantan Presiden Soeharto itu menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved