Baru Sehari Masuk Bui, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
TS (43), tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang terseret kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, harus membayar dengan nyawa atas per
TRIBUNKALTIM.CO- TS (43), tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang terseret kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, harus membayar dengan nyawa atas perbuatan yang dilakukannya.
Dia tewas setelah dikeroyok oleh sesama tahanan lainnya.
Di sekujur badannya terdapat luka lebam bekas dipukul dan dikeroyok para tahanan lainnya,
Dia tewas setelah mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di dalam ruang sel.
Korban adalah TS (43), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Ia merupakan tersangka kasus cabul yang baru satu hari ditangkap petugas.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).
Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan lainnya.
Akibat kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, TS sebelumnya ditangkap atas laporan dari istrinya, R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Dia mengatakan, anak kandungnya itupun sampai hamil karena perbuatannya.
Setelah ditangkap, tersangka TS pun dijebloskan ke dalam sel yang sudah dihuni oleh sejumlah tahanan lainnya.
Diduga karena kasus cabulnya ini diketahui oleh para tahanan lain, membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.
Baca juga: Yuk, Sisa Dua Hari Lagi, Milo Indonesia Virtual Run Ajak Warga Kalimantan Lari 3K dan 10K
Baca juga: 6 Rumah di Kelurahan Jenebora PPU Hangus Terbakar, 8 KK Kehilangan Tempat Tinggal