OTT KPK di Kutai Timur

Persidangan Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mendengar Saksi-saksi, 2 Terdakwa Dihadirkan

Persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) anggaran 2019-2020

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (28/9/2020) sore pukul 15.30 Wita. Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa esok dengan agenda yang sama. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) tahun anggaran 2019-2020, kembali bergulir.

Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (28/9/2020) sore pukul 15.30 Wita.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual melalui platform zoom meeting ini menghadirkan dua terdakwa yaitu rekanan swasta Pemkab Kutim pemberi suap kepada Bupati Kutim non aktif Kutim Ismunandar, Aditya Maharani dan Deki Aryanto.

Ruangan persidangan hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Dengan didampingi Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara dua Terdakwa yang berada di rumah tahanan (Rutan) KPK Jakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa serta kelima saksi, menghadiri persidangan hanya melalui sambungan virtual.

Beberapa kali sambungan koneksi internet sempat mengganggu jalannya persidangan. Walau demikian sidang tetap dilangsungkan, kendati berdampak pada durasi proses pemeriksaan saksi yang dihadirkan.

Lima saksi yang dihadirkan ialah Irawansyah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) ; H.M Edward Azran Kepala Bappeda Pemkab Kutim.

Serta Hendra Ekayana ; Ahmad Firdaus dan Panji Asmara yang ketiganya merupakan staf di Bappeda. 

Beberapa pertanyaan diajukan pada saksi pertama Irawansyah. Sekda Kutim itu dimintai penjelasan terkait peran dan tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim. 

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved