OTT KPK di Kutai Timur
Persidangan Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mendengar Saksi-saksi, 2 Terdakwa Dihadirkan
Persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) anggaran 2019-2020
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Irawansyah diminta menyampaikan proses tahap masuknya dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim ke dalam APBD. Hingga akhirnya Pokir menjadi proyek yang dikerjakan terdakwa Deki Aryanto sebagai rekanan swasta.
Beberapa keterangan sempat dilontarkan Irawansyah, sebelum koneksi internet kembali mengganggu jalannya persidangan.
Akibatnya, sidang jarak jauh ini pun ditunda Majelis Hakim dan dilanjutkan kembali Selasa (28/9/2020) siang esok.
"Sidang ditunda sampai besok (hari ini) karena tadi ada terkendala masalah teknis di jaringan. Sidang selanjutnya tetap memintai keterangan dari kelima saksi tadi," ungkap Ketua Hakim Agung Sulistiyono ditemui usai persidangan.
Didakwa Memberi Suap kepada Pejabat
Seperti diketahui sebelumnya, Aditya Maharani dan Deki Aryanto didakwa memberikan suap kepada deretan Pejabat Tinggi Kutim guna memuluskan sejumlah proyek bernilai puluhan miliar.
Aditya Maharani Direktur PT Turangga Triditya Perkasa serta Deki Aryanto Direktur CV Nulaza Karya, didakwa JPU KPK lantaran terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Dengan dakwaan kedua, Deki maupun Maharani didakwa melanggar pasal 13 UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Deki didakwa menyogok Bupati Non-Aktif Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Non-Aktif Encek, melalui Musyaffa serta Anto dengan total uang Rp 8 miliar.
Penyerahan uang diketahui dilakukan di rumah jabatan Bupati Kutim di Jalan Bukit Pelangi dan di rumah Anto tepatnya Loa Ipuh, Tenggarong Kutai Kartanegara.
Uang suap juga diberikan di kantor Bapenda Komplek Bukit Pelangi. Penyerahan uang terjadi dalam rentang waktu antara 2019 hingga Juni 2020.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Uang yang telah diberikan sebagai biaya kepada Encek karena membantu Deki menyelesaikan pembayaran proyek yang tertunda serta biaya proyek yang berasal dari pokir milik Encek sebagai Ketua DPRD Kutim.
Dalam dakwaan selanjutnya, Deki disebut turut menyuap Ismunandar guna memuluskan proyek bernilai puluhan miliar dengan potongan biaya sebesar 10 persen.