Pelaku Judi Online Diringkus
Tergiur Ajakan Teman saat Menganggur, Pria di Bulungan Kaltara Ini Terlibat Judi Online Jenis Togel
Pria itu berinisial AB (44), dan LE (50). Mereka merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dua pria berbaju oranye keluar dari rumah tahanan Polres Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Baju itu merupakan baju khas tahanan Polres Bulungan. Keduanya juga kompak mengenakan masker.
Pria itu berinisial AB (44), dan LE (50). Mereka merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
Keduanya baru saja dibekuk Polres Bulungan, karena diduga terlibat judi online jenis togel.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Baca Juga: Peserta Dibatasi, Pasangan Calon Pilkada Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo Pertama Ambil Nomor Urut
"Awalnya mereka ini kerja di perusahaan. Tetapi belakangan karena Corona atau covid-19, mereka akhirnya nganggur.
Saat nganggur itu, mereka tergiur terlibat bisnis judi online," kata Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faizal Anang, kepada TribunKaltara.com, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Selasa 22 September 2020, Hampir Sepanjang Hari Hujan Ringan
Dikatakan Faizal, AB dan LE tergiur judi online karena omzetnya menjanjikan.
Setiap harinya, mereka bisa mendapat sekitar Rp 500 perhari.

"Jadi perbulannya mereka bisa mendapat Rp 15 juta.
Itulah yang membuat mereka tergiur, apalagi di tengah masa sulit saat ini," tambahnya.
Kepincut Ajakan Teman
Sementara itu, seorang pelaku inisial LE, mengaku awalnya terlibat judi online karena diajak oleh rekannya.
Apalagi saat itu, ia juga menganggur dan tak punya lagi penghasilan.
"Uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Penghasilan dari judi online itu tidak menentu juga pak," ujar LE.
Pria yang telah berkeluarga itu, mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat terlibat judi online.

"Saya tahu kalau ini judi dan dilarang. Tetapi saya tak lagi punya penghasilan saat menganggur," tambahnya.
Ia mengaku menyesal, karena terlibat judi online itu.
Namun begitu, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
LE dan AB harus mendekam di Rutan Polres Bulungan, sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bulungan.
Polres Bulungan Ringkus 2 Pelaku
Berita sebelumnya. Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil mengungkap praktik judi online.
Praktik judi online yang diungkap Polres Bulungan melibatkan dua pria, yakni inisial AB (44), dan LE (50).
AB dibekuk di Tanjung Palas, sedangkan LE di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
"Keduanya kita bekuk setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faizal Anang, kepada TribunKaltara.com, Senin (28/9/2020) siang
Dikatakan Faizal, praktik judi online yang digeluti kedua pelaku, beromzet Rp 500 ribu perhari.
Baca juga: Intip Kekayaan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming, Punya Harta Rp 21 M, Termasuk Aset 5 Tanah dan Mobil
Baca juga: Potensi Tsunami 20 Meter Diprediksi Terjang Pantai Selatan Jawa, Upaya Mitigasi Minimalkan Risiko
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami bergerak menuju lokasi yang diduga digunakan pelaku menjalankan judi online. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas," ujarnya.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor, beserta barang buktinya.
Pihak polisi juga masih melakukan penyelidikan, terkait adanya dugaan pelaku lainnya.
(TribunKaltim.co/Amiruddin)