TERNYATA MUDAH! 7 Langkah Mengecek BLT Karyawan alias BSU Subsidi Gaji Apakah Dapat atau Tidak
Ternyata mudah! Cara mengecek BLT karyawan alias BSU subsidi gaji sudah dapat atau tidak.
TRIBUNKALTIM.CO - Ternyata mudah! Cara mengecek BLT karyawan alias BSU subsidi gaji sudah dapat atau tidak.
Seperti diketahui, Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan atau disebut juga Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan / BSU Jamsostek senilai Rp 1,2 juta sudah sampai tahap 4.
Dana BLT karyawan atau subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta itu adalah akumulasi pencairan selama dua bulan, yakni September dan Oktober 2020.
Untuk dana BSU tahap 4 ditransfer ke 2,8 juta pekerja.
Dana BLT sebesar Rp 1,2 juta langsung ditransfer ke rekening.
Pencairan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri) ke Bank Himbara yakni BRI, BNI maupun bank swasta seperti Bank BCA dan CIMB Niaga.
Baca juga: Lolos Kartu Prakerja dan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Mungkin? Pemerintah Beri Penjelasan
Baca juga: Daftar Bansos Tunai Rp 500 Ribu, Cair September Cek BLT Non PKH https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
Baca juga: LANGSUNG Rp 1,2 Juta! TERJAWAB Subsidi Gaji Tahap 5 Kapan Cair, Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos Tunai Rp 500 Ribu per KK, Cair Mulai September, Link Cek BLT Non PKH
Meski sudah sampai tahap 4, masih banyak pekerja yang mengaku belum dapat BLT / BSU, seperti terpantau di kolom komentar Instagram @kemnaker.
Padahal, menurut mereka, syarat menerima BLT / BSU sudah terpenuhi.
Apakah kamu termasuk yang belum terima BLT / BSU Jamsostek padahal memenuhi syarat?
Jika Anda penasaran, apakah Anda mendapatkan subsidi gaji atau tidak, ini ada cara mudah untuk mengeceknya!
- Kunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, lalu klik tombol "Daftar" yang terletak di bagian kanan atas website. Klik https://kemnaker.go.id/
- Silakan mengisi pendaftaran akun dengan menuliskan NIK dan nama orang tua (bisa ayah atau ibu), lalu klik tombol "Daftar Sekarang".
- Setelah selesai, Anda akan mendaparkan kiriman kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah Anda daftar sebelumnya.
- Silakan melakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP. Kemudian, masuk kembali ke situs Kemanker.go.id dan memilih tombol "Masuk atau Login".
- Setelah itu, Anda diharuskan mengisi formulir dalam situs. Anda harus memastikan semua kolom diisi dengan informasi yang lengkap dan benar, seperti status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan. Jangan lupa unggah pula foto profil.
- Setelah data terisi lengkap, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Nah, jika Anda terdaftar namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir. Pada dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan", klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home. Selamat mencoba, ya!
Penyaluran subsidi gaji