102 Warga Terjaring Razia Masker di Samarinda Ilir, Pelanggar Didominasi Anak Muda, KTP Ditahan
Kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19 masih minim. Ini terlihat dari banyak warga yang terjaring razia dalam Operasi Yustisi yang
Jika pelanggar kembali mengulangi, yuridis perwali nomor 43 tahun 2020 adalah Satpol PP," tegasnya.
Sementara itu Camat Samarinda Ilir, Ramdani saat ditemui TribunKaltim.co membeberkan, penegakan Perwali nomor 43 tahun 2020 sesuai dengan imbauan Walikota yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syaharie Jaang, sudah dilakukannya.
"Sesuai instruksi tidak lagi ada sosialisasi, tetapi sudah penindakan. Bersama unsur gabungan kita laksanakan penindakan, sanksi pada setiap pelanggar yang melintas jalan protokol maupun titik keramaian," ucapnya.
Ramdani menyebutkan, wilayah Kecamatan Samarinda Ilir memang tidaklah luas, namun memiliki jumlah penduduk yang padat. Untuk itu ia menyasar titik-titik strategis yang memang menjadi titik berkumpulnya masyarakat.
"Posisi-posisi yang saya tunjukkan ini adalah yang paling padat. Termasuk Pasar Rahmat dan Pasar Sungai Dama, hasilnya didapati banyak pelanggar yang terjaring tidak disiplin menggunakan masker, terutama anak-anak muda," ujarnya.
Baca juga: Di Mata Najwa, Najwa Shihab Jadi Halu, Bicara dengan Kursi Kosong, Terawan Menkes Paling Low Profile
Baca juga: Ibu dan Anak di Pontianak Tewas Terkapar di Lantai Rumah, Korban Terima Ancaman Dibakar dan Dibunuh
Camat mengimbau agar warganya tidak melakukan indisipliner protokol kesehatan yang dianjurkan Pemkot Samarinda.
Ia berharap, sanksi tegas ini menjadi pelajaran bahwa penggunaan masker itu sangatlah penting.
"Tolong jaga dan lakukan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah. Sanksi bukanlah untuk membuat takut, namun agar warga tidak lagi mengulangi tindakan indisipliner," tuturnya.
Sekadar diketahui, pelanggar yang terkena sanksi sosial dan push up pada razia Senin (28/9/2020) malam berjumlah 102 orang.
Setelah diberi sanksi, petugas gabungan langusung melakukan pendataan serta penahanan KTP para pelanggar ini.(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)