Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Kalimantan Utara ( Kanwi DPJ Kaltimtara ), Samon Jaya
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Tidak juga membayar tax amnesty pada medio 2016 silam, yang bersangkutan tidak ikut. 2016 sudah kita deteksi, awalnya berjanji namun tidak tepat, kami langsung selidiki," tegas Samon Jaya.
Upaya dalam penyelidikan pun juga sudah dilakukan, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kaltimtara memeriksa sejumlah dokumen kepentingan agar bisa dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
"Pemeriksaan kita sudah berikan, PPNS sudah memeriksa, blokir rekening dan banyak upaya dilakukan. Proses p21 panjang dan cukup banyak untuk mempelajari dokumen," jelasnya
Setelah semua unsur lengkap (P21) akhirnya diajukan ke Kejati Kaltim dan dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
MIF pun dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Peluang Para Paslon dalam Pilbup Paser 2020, LSK Beberkan Hasil Survei dari Sumber di 10 Kecamatan
Akibat perbuatan tersangka MIF menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan selama kurun waktu empat tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)