Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Kalimantan Utara ( Kanwi DPJ Kaltimtara ), Samon Jaya

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Kalimantan Utara ( Kanwi DPJ Kaltimtara ), Samon Jaya, pada konfrensi pers hari ini Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 Wita, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda Ilir/Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP) 

"Tidak juga membayar tax amnesty pada medio 2016 silam, yang bersangkutan tidak ikut. 2016 sudah kita deteksi, awalnya berjanji namun tidak tepat, kami langsung selidiki," tegas Samon Jaya.

Upaya dalam penyelidikan pun juga sudah dilakukan, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kaltimtara memeriksa sejumlah dokumen kepentingan agar bisa dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

"Pemeriksaan kita sudah berikan, PPNS sudah memeriksa, blokir rekening dan banyak upaya dilakukan. Proses p21 panjang dan cukup banyak untuk mempelajari dokumen," jelasnya

Setelah semua unsur lengkap (P21) akhirnya diajukan ke Kejati Kaltim dan dilimpahkan ke Kejari Samarinda.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

MIF pun dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Peluang Para Paslon dalam Pilbup Paser 2020, LSK Beberkan Hasil Survei dari Sumber di 10 Kecamatan

Akibat perbuatan tersangka MIF menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan selama kurun waktu empat tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00. 

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved