Pilkada Paser
Peluang Para Paslon dalam Pilbup Paser 2020, LSK Beberkan Hasil Survei dari Sumber di 10 Kecamatan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser ( Pilbup Paser ) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020 telah masuk tahapan masa kampanye.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser ( Pilbup Paser ) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020 telah masuk tahapan masa kampanye.
Keempat pasangan calon (paslon) peserta Pilbup Paser berlomba berebut simpati masyarakat agar nantinya keluar sebagai pemenang Pilbup Paser.
Bagaimana peluang masing-masing paslon untuk memperoleh suara terbanyak dalam Pilbup Paser?
Menjawab hal ini, Lembaga Survei Kaltim (LSK) mungkin bisa memberikan gambaran tersebut.
Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat
Seperti disampaikan Direktur Riset LSK Hermansyah MM, Selasa (29/9/2020), terkait hasil penelitian (riset) lembaga survei ini.
“Kami menerjunkan 54 orang tenaga surveyor yang terlatih untuk melakukan data collecting, yakni mewawancara langsung masyarakat pemilih. Data collecting ini kami lakukan dari 14 sampai 24 September 2020 di 10 kecamatan Kabupaten Paser,” kata Hermansyah.
Ada beberapa temuan yang cukup mengejutkan, salah satunya adalah 65,2 persen pemilih sudah punya pilihan tetap, tidak berubah meski pengaruh politik uang. Namun sebelum hal itu dikupas tuntas, Hermansyah terlebih dahulu menjelaskan kegiatan yang mendasari temuan tersebut.
Seperti lembaga survei lainnya, LSK menggunakan probability sampling dengan frame sampling berjenjang (multy stage random sampling). Jadi sebelum mendapatkan responden yang terpilih secara acak, lebih dulu menentukan persentase sampel secara berjenjang.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Misalnya Kecamatan A jumlah pemilihnya 20 persen, lanjut Hermansyah, maka jumlah responden yang diambil datanya itu harus mewakili 20 persen jumlah pemilih kecamatan tersebut. Kemudian diturunkan lagi ke jenjang yang lebih kecil, yakni desa/kelurahan, Rukun Tetangga (RT) hingga responden.
“Jumlah responden terwakili secara proporsional di setiap tingkatan, bahkan responden yang terpilih untuk diwawancara juga tidak sembarangan. Jika dalam satu rumah ternyata responden dapat nomor genap, maka yang diwawancarai harus lah perempuan dan sebaliknya,” ucapnya.