Selasa, 21 April 2026

Disnaker Balikpapan Pertanyakan Jumlah Tenaga Kerja Penerima BSU

Mendorong daya beli masyarakat selama pandemi, pemerintah pusat mengucurkan Bantuan Sosial Upah (BSU).

TRIBUNNEWS
ILUSTRASI - Pemerintah pusat memberikan bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mendorong daya beli masyarakat selama pandemi, pemerintah pusat mengucurkan Bantuan Sosial Upah (BSU).

Khususnya bagi tenaga kerja (naker) yang terdaftar dalam BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Proses pencairan terus berlangsung dan terbagi dalam beberapa tahap. Teranyar, BSU tahap V akan dikucurkan kepada pekerja.

Namun penerima pun berbeda-beda. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pencairan langsung ke rekening naker.

Sehingga program ini tidak terpantau dan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.

Baca Juga:Cara Cek Nama Penerima BLT Pekerja, Subsidi Gaji Karyawan Tahap 5, LOGIN https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga:NEWS VIDEO Presiden Jokowi Pastikan 9 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Kasma Ervina Haida turut bicara.

Ia menjelaskan, ini telas sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Aturan menyebutkan Disnaker kabupaten/kota tidak terlibat dalam penyaluran bantuan kepada naker.

Misalnya pada pasal 1 ayat 6 pengguna anggaran adalah Kemnaker dan kemudian pasal 11 dan 12.

Tertulis Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyampaikan laporan perkembangan, monitoring, dan evaluasi program bantuan kepada menteri.

Baik mekanisme hingga persyaratan penyaluran bantuan juga sudah tertuang jelas dalam permen tersebut.

“Jadi tidak bisa terpantau berapa banyak yang akan dapat atau sudah dapat, kami tidak tahu jumlahnya,” ungkapnya.

Namun, Evina mengaku banyak naker telah mengatakan sudah mendapat bantuan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved