Disnaker Balikpapan Pertanyakan Jumlah Tenaga Kerja Penerima BSU
Mendorong daya beli masyarakat selama pandemi, pemerintah pusat mengucurkan Bantuan Sosial Upah (BSU).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mendorong daya beli masyarakat selama pandemi, pemerintah pusat mengucurkan Bantuan Sosial Upah (BSU).
Khususnya bagi tenaga kerja (naker) yang terdaftar dalam BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Proses pencairan terus berlangsung dan terbagi dalam beberapa tahap. Teranyar, BSU tahap V akan dikucurkan kepada pekerja.
Namun penerima pun berbeda-beda. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pencairan langsung ke rekening naker.
Sehingga program ini tidak terpantau dan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.
Baca Juga:Cara Cek Nama Penerima BLT Pekerja, Subsidi Gaji Karyawan Tahap 5, LOGIN https://bsu.kemnaker.go.id/
Baca Juga:NEWS VIDEO Presiden Jokowi Pastikan 9 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji
Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Kasma Ervina Haida turut bicara.
Ia menjelaskan, ini telas sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Aturan menyebutkan Disnaker kabupaten/kota tidak terlibat dalam penyaluran bantuan kepada naker.
Misalnya pada pasal 1 ayat 6 pengguna anggaran adalah Kemnaker dan kemudian pasal 11 dan 12.
Tertulis Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyampaikan laporan perkembangan, monitoring, dan evaluasi program bantuan kepada menteri.
Baik mekanisme hingga persyaratan penyaluran bantuan juga sudah tertuang jelas dalam permen tersebut.
“Jadi tidak bisa terpantau berapa banyak yang akan dapat atau sudah dapat, kami tidak tahu jumlahnya,” ungkapnya.
Namun, Evina mengaku banyak naker telah mengatakan sudah mendapat bantuan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ternyata-mudah-cara-mengecek-blt-karyawan-alias-bsu-subsidi-gaji-sudah-dapat-atau-tidak.jpg)