JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara

Surya alias Mencos (45), kembali berulah melakukan pencurian disertai kekerasan pada Rabu (27/5/2020) silam di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi beras. Mencos tertangkap tangan oleh warga, saat hendak mencuri sekarung beras dari warung sembako, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Seorang residivis kasus pencurian terpaksa harus kembali mendekam sel tahanan.

Surya alias Mencos (45), kembali berulah melakukan pencurian disertai kekerasan pada Rabu (27/5/2020) silam di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

Akibat perbuatan tersebut, Mencos dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Kota Samarinda ( Kejari Samarinda ), Provinsi Kalimantan Timur, dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda pada Rabu (30/9/2020) tadi.

Fakta persidangan terungkap, Mencos yang sempat menghirup udara bebas kembali menjadi kambuhan dan kembali melakukan kejahatan di Kota Samarinda

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB

Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm

Mencos tertangkap tangan oleh warga, saat hendak mencuri sekarung beras dari warung sembako, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda

Pihak JPU Kejari Samarinda, Galang, membaca tuntutan dihadapan majelis hakim. Dan menyampaikan kronologis perkara yang kembali menjerat Mencos.

Disebut pada Rabu pagi (27/5/2020) itu, Mencos yang mengendarai sepeda motor, berhenti di depan warung sembako milik Soni. 

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

Niat jahatnya muncul, ketika melihat kondisi sekitar warung dalam keadaan sepi dan lantas turun dari kendaraannya. 

Mencos seketika, langsung mengambil sekarung beras yang terpajang didepan warung. 

Aksinya diketahui tetangga Soni (pemilik toko), yaitu Eko, yang kemudian berusaha menghalangi Mencos yang berusaha kabur.

Lantaran terdesak, Mencos melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki kiri Eko. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved