Polsek Kenohan Bongkar Kasus Narkoba di Lokasi Kebun Sawit, Ditemukan Satu Pipet Kaca Buat Sabu

Polesk Kenohan Porlres Kukar mengungkap kasus narkotika di lokasi kebun sawit, di Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan.

Editor: Budi Susilo
DOK Tribunnews.com
Narkotika jenis sabu. Polesk Kenohan Porlres Kukar mengungkap kasus narkotika di lokasi kebun sawit, di Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2020). 

Baca juga; Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Balikpapan Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Wafer Chcocolate

Baca juga; Bawaslu Temukan Puluhan Nama Warga Dicatut untuk Dukung Paslon Perseorangan pada Pilkada Samarinda

Saat di lokasi penangkapan AP dan FY, turut ditemukan seorang pelaku lagi berinisial HS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di saku HS sebuah stop kontak listrik. Saat dibongkar ternyata didalam stop kontak ditemukan 13 poket sabu-sabu, seberat 3,43 gram.  "Barang tersebut dijual per poket seharga Rp 200 ribu," ujar Romi.

Sementara itu, dihari yang berbeda. Pelaku lain ET, diamankan di Kecamatan Sebulu. Dari tangan ET, kepolisian berhasil mendapati dua poket sabu-sabu dengan total berat 2,52 gram.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

IPTU Romi menjelaskan, meskipun MR yang masih dibawah umur. Tidak melepaskan MR dari jeratan hukum. MR tetap akan diproses, dan menyerahkan proses penahanannya nanti kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Akibat tindakan para pelaku, seluruhnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. 

(TribunKaltim.co/Sapri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved