Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Balikpapan Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Wafer Chcocolate

Seorang bandar narkoba berinisial E (29) tak berkutik saat digiring petugas ke markas Polresta Balikpapan, Rabu (8/7/2020).

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Tersangka berinisial E (29) tak berkutik saat diamankan petugas di Mapolresta Balikpapan setelah kedapatan menyembunyikan sabu dalam bungkusan wafer Chcocolate. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika. Seorang bandar narkoba berinisial E (29) tak berkutik saat digiring petugas ke markas Polresta Balikpapan, Rabu (8/7/2020).

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan I yakni sabu sebanyak dua paket dengan total seberat 107 gram bruto.

Pengungkapan bermula dari anggota kepolisian menerima informasi dan mengembangkan kasusnya. Dan pada pukul 17.30 Wita, pihak kepolisian berhasil mendapatkan tersangka.

"Pengungkapan ini terjadi di Jalan MT Haryono, Gang Sepakat. Anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dan mengembangkannya selama satu minggu sebelumnya," ungkap Kepala Bagian Operasional ( KBO) Satreskoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan, saat press rilis, Rabu (8/7/2020) sore.

Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas tersangka berinisial E (29). Dimana memang telah dicurigai dari gerak-geriknya.

Baca juga; Hanya Satu Jam Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bontang, Tiga Pengedar Sabu Masuk Bui

Baca juga; Tidak Lagi Gunakan Blender, BNNP Kaltim Musnahkan Sabu Pakai Incinerator Mobile Balai POM Samarinda

"Jadi memang informasi dari masyarakat, di TKP memang sering terjadi transaksi. Dan saat melintas, tim opsnal mencurigai tersangka karena gerak-geriknya," jelas Tri.

Lanjut dia, pelaku langsung mejalani penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti didalam sebuah bungkus wafer coklat.

Dari keterangan tersangka, pada tanggal 3 Juli 2020 juga pernah memasarkan sabu-sabu sebanyak 5 gram bruto. Dimana pelaku memperoleh barang harap tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

"Jadi pelaku ini ditelpon, dengan NN (No name) kemudian hasilnya ditransfer kepada yang bersangkutan," terangnya.

Tri juga menyebut, pelaku memang memegang peranan sebagai pengedar. Dengan keuntungan yang didapatnya sebanyak Rp 100 ribu per gram.

"Jadi sabu ini dibeli dan dihargai pemiliknya Rp 1 juta per gram. Jadi 5 gram waktu itu, Rp 5 juta," ucapnya.

Sementara, saat pelaku diwawancarai ia berdalih tidak mengetahui bahwa barang haram yang diambil kedua kalinya itu diatas 5 gram. Bahkan ia mengaku bingung, lantaran si "no name" mengetahui nomor dan permasalahannya.

Baca juga; Tiga Nelayan Nenang Penajam Paser Utara Hilang Saat Melaut, Kini Telah Ditemukan di Selat Mamuju

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved