Pilkada Samarinda
Bawaslu Temukan Puluhan Nama Warga Dicatut untuk Dukung Paslon Perseorangan pada Pilkada Samarinda
Bawaslu Samarinda mendapati adanya dugaan pelanggaran berupa temuan pencatutan nama dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Samarinda
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Samarinda mendapati adanya dugaan pelanggaran berupa temuan pencatutan nama dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Samarinda.
Temuan didapati oleh Bawaslu Samarinda pada saat tahapan verifikasi faktual dilakukan. Verfak dilakukan guna memastikan nama yang terdata pada formulir dukungan benar-benar mendukung salah satu pasangan calon perseorangan, yakni Zairin-Sarwono atau Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KPU Samarinda.
"Di lapangan kita dapatkan informasi ada warga yang keberatan namanya tercantum di daftar dukungan paslon. Hal ini tidak hanya terjadi untuk salah satu paslon saja, tapi ditemukan pada kedua paslon," ucap Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Penyelesaian Sengketa, Imam Sutanto, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya pun lalu melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut, dan benar saja sejumlah nama yang jumlahnya ada puluhan itu tidak pernah merasa memberikan KTP, dan tidak pernah menandatangani formulir dukungan.
Walaupun mendapatkan puluhan temuan serupa, namun pihaknya hanya mengambil 14 temuan sebagai sampel untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ).
Baca juga; BERLANGSUNG Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Najwa Shihab Menagih Wakil Rakyat, Soroti Kinerja DPR
Baca juga; Andi Harun Enggan Komentari Video Zulkifli Hasan Untuk Menangkan Barkati-Darlis di Pilkada Samarinda
Menurut pihaknya, temuan yang didapatkan oleh Bawaslu itu diduga berupa pemalsuan. Namun, pihaknya tetap menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada Gakkumdu.
"Kami berpendapat dukungan yang diingkari oleh nama nama yang merasa keberatan itu diduga ada pemalsuan. Nanti, biar Gakkumdu yang menilai," tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya beracuan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 185 A yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 Juta dan paling banyak Rp 72 Juta.
"Pasal inilah yang kita duga dilanggar. Nanti akan kita urai lagi, apakah LO (Liaison officer), tim penghubung, atau paslonnya," jelasnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memintai informasi maupun keterangan dari KPU, PPS, verifikator, LO hingga paslon. Menurutnya, dalam hal ini LO setiap paslon haruslan proaktif terkait dengan cara memperoleh dukungan, jangan sampai warga salah paham atas cara memperoleh dukungan yang dilakukan oleh setiap paslon.
Baca juga; 29 Juni Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Samarinda, Pendukung Wajib Gunakan Masker
Baca juga; Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Kamis 9 Juli 2020 Scorpio Buka Hati, Virgo Tentukan Masa Depan Cinta
Sedangkan data data yang menjadi bukti Bawaslu diantaranya data identitas 14 nama yang merasa dicatut, daftar dukungan yang tercantum ada formulir B 11, formulir BA 5 berisi tidak menyetakan mendukung, dokumentasi saat verfikasi faktual, termasuk video testimoni tidak pernah mendukung.