Anggota TNI Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal, Sita 24 Botol

Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Tanjung Aru telah mengamankan satu buah kendaraan mobil tipe Toyota Avanza warna biru dongker dengan Nopol KU 2341 GD

Penulis: Risnawati |
HO/SATGAS PAMTAS YONIFf 623/BWU
Satgas Pamtas Yonif 623/BWU menggagalkan penyelundupan 24 botol miras. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Tanjung Aru telah mengamankan satu buah kendaraan mobil tipe Toyota Avanza warna biru dongker dengan Nopol KU 2341 GD yang membawa tiga karung beras, dua kardus mi instan dan satu karung warna hijau yang berisi dua kardus barang berisi miras berjumlah 24 botol yang melintas di depan pos jaga di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (29/9/2020).

Identitas pengemudi kendaraan tersebut adalah S (30), pekerjaan sopir beralamat di Desa Matikas.

Menurut S (30), barang tersebut merupakan titipan dari pengemudi speed boat yang diambil dari pelabuhan Somel

S (30) mengaku hanya membawakan barang itu tanpa memeriksa isi karung tersebut menuju Pelabuhan Mantikas dan kemudian dititipkan ke speed boat lain untuk diseberangkan ke Nunukan.
   
Personel yang melaksanakan pemeriksaan rutin dan mengamankan S (30) adalah personel Pos Tanjung Aru antara lain Sertu Ardhi Arifianto, Praka Saifur, dan Pratu Ansor.

Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Yordania mengatakan hasil dari pemeriksaan rutin di Pos Tanjung Aru merupakan kesabaran anggota pos dalam melaksanakan kegiatan, yaitu memeriksa setiap kendaraan yang melewati pos tanpa terkecuali.

Baca juga: Teror Ular King Cobra Panjang 4 Meter Masuk Gedung Sekolah di Aceh Besar, Evakuasi Butuh Waktu Lama

Baca juga: Intip Budidaya Kepiting di Kampung Nelayan Berdasi Kariangau Balikpapan, Omset Tembus Rp 40 Juta

"Kesabaran dan ketelitian anggota jaga pos Tanjung Aru membuahkan hasil dengan diamankannya miras untuk kesekian kalinya.

Ini juga membuktikan bahwa kami Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di sepanjang perbatasan RI-Malaysia tidak akan pernah lengah dalam memeriksa setiap kendaraan yang melintasi pos," ujar Dansatgas, Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut, Dansatgas mengimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi apabila ada tindak pidana penyelundupan.

"Untuk itu kami menghimbau kepada warga di Kabupaten Nunukan untuk bahu membahu menciptakan perbatasan bebas dari barang terlarang dan ilegal. Apabila ada informasi terkait penyelundupan agar menyampaikan kepada pos Satgas Pamtas Yonif 623/BWU terdekat," kata Dansatgas. (TribunKaltara.com/Risnawati)

Gagalkan Penculikan Bocah 12 Tahun, Mau Dibawa Kabur ke Tawau, Malaysia

Selain menggagalkan penyelundupan miras, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU juga berhasil menggagalkan upaya penculikan anak di bawah umur.

Anggota Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bergerak cepat melakukan pemeriksaan di sepanjang perbatasan RI-Malaysia dari wilayah Sebuku hingga Seimanggaris.

Respons cepat ini dilakukan setelah mendapat informasi dugaan adanya penculikan anak di bawah umur yang didapat dari masyarakat.

Informasi penculikan tersebut didapat dari masyarakat Desa Bebanas bernama H. Salim terkait dugaan penculikan warga desa Sebuku atas nama AM (12), Selasa (29/9/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan di sepanjang perbatasan, didapat informasi terkait warga dengan ciri-ciri yang persis disampaikan.

Ia akan menyeberang di Pelabuhan Speed Sei Ular. Personel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU pun segera mengamankan oknum pelaku dan korban tersebut.

Dalam rilisnya di Nunukan, Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania mengatakan proses hukum akan diserahkan pada pihak berwenang.

"Berhasil diamankan oknum pelaku beserta korban di Pelabuhan Speed Sei Ular, selanjutnya proses hukumnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," ujarnya Rabu (30/9/2020) kemarin.

Dari hasil pengamanan, didapati identitas pelaku alias oknum penculik anak di bawah umur, atas nama Muhammad Asri Bin Dahlan (19).

Dengan pekerjaan sebagai buruh, beralamat Desa Bebanas Rt. 01 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Sedangkan korban dengan identitas AM (12), perempuan, pelajar SD.

Ia beralamat Desa Bebanas Rt. 01 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara, dari keterangan pelaku, korban akan dibawa ke Tawau, Malaysia melalui Sebatik.

Barang bukti yang diamankan adalah tas gendong warna hitam berisi pakaian, handphone merk Advan warna hitam beserta charger dan paspor atas nama Muhammad Asri Bin Dahlan.

"Tugas kami adalah mengamankan perbatasan dari tindakan ilegal atau perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana," ujarnya.

Adapun personel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Salang yang berhasil mengamankan pelaku adalah Letda Inf Edy Sukatman, Serda Alfantri, Praka Makhali dan Pratu Lutfi Kartolo.

Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Polsek Sebuku. Keduanya diterima langsung oleh Waka Polsek Sebuku Ipda Pol Marusaha Marpaung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved