CPNS 2019

CATAT Kriteria Serdik Peserta CPNS Guru yang Dapat Nilai SKB Maksimal, Waktu Penyampaian Kian Sempit

Bagi para pelamar CPNS 2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Editor: Doan Pardede
Capture twitter @BKNgoid
NILAI SKB SEMPURNA - (ilustrasi) Salah satu peraih skor tertinggi pada SKB CPNS 2019 adalah pelamar formasi Pengelola Akuntansi di Kab Tegal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru seputar seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019  yang sedang berjalan.

Bagi para pelamar CPNS 2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung berupa Serdik ini.

Serdik harus disampaikan paling lambat 5 Oktober 2020.

MENGEJUTKAN! LOLOS CPNS Jangan Senang Dulu! Kepala BKN: Tidak Otomatis Jadi PNS, Terungkap Alasannya

 ADA PENILAIAN Lain! TERJAWAB Kenapa Nastiti Belum Pasti Lolos Meski Jawab Benar Semua Soal SKB CPNS

 SEMPURNA! Nastiti Wikan Mahanani Raih Nilai Tertinggi Peserta SKB CPNS Jawab Semua Soal dengan Benar

 UPDATE! GAJI CPNS Baru Rupanya Tak Main-main, Ada Lulus SMA Rp 5,9 Juta, 1 Instansi Ralat Jadwal SKB

"Dokumen pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Prayono kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Paryono menjelaskan, dokumen yang disampaikan kepada Panselnas berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT).

SPJT ini telah ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi, kemudian dikirim ke BKN melalui portal sscnadmin. bkn.go.id.

Ia mengatakan, pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh instansi masing-masing.

Paryono menegaskan, verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran di Portal SSCN BKN.

"Serdik mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieratas Guru Bersertifikat Pendidik," kata dia.

• ADA KABAR GEMBIRA Bila Tak Lolos! Cek Dashboard WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pengumuman Prakerja Gelombang 10

• Cara Bikin Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bansos Rp 500.000, LOGIN cekbansos.siks.kemsos.go.id

Sementara itu, nilai SKB maksimal hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang mempunyai Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar.

Wajib SKB

Sebelumnya diinformasikan, formasi guru yang telah mempunyai Serdik tetap harus mengikuti SKB.

BKN telah merilis jadwal rekrutmen CPNS Formasi 2019, sebagai berikut:

1. Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

2. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

• Quotes dan Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020, Bagikan Via WA, FB, Twitter, IG

• Warga Kecamatan Gunung Raya Jambi Ketakutan Keluar Rumah, Bukan Karena Covid-19, Ini Sebabnya

3. Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

4. Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

6. Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

8. Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

9. Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020

10. Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020

11. Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Lihat Foto Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Viral Peserta SKB CPNS Raih Nilai Sempurna 500, Apakah Langsung Lolos?

Warganet di media sosial Twitter ramai membicarakan nilai sempurna seleksi kompetensi bidang (SKB) yang diraih seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid, mengunggah sebuah foto yang menunjukkan bahwa peserta SKB CPNS dengan lokasi tes di Universitas Dian Nuswantoro Semarang memperoleh nilai 500.

Unggahan ini mendapatkan tanggapan dari para warganet dengan lebih dari 1.000 likes dan ratusan komentar.

Apakah nilai sempurna ini menjamin langsung lolos seleksi CPNS?

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, peserta yang mendapatkan nilai sempurna pada tahapan SKB belum tentu dipastikan lolos semua tahapan CPNS.

Kelolosan CPNS didasarkan pada integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB.

"Betul, (skor 500) nilai sempurna. Hasil dari nilai SKB ini akan diintegrasikan dengan nilai SKD," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020) siang.

Integrasi nilai sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yaitu SKB berbobot 60 persen dan SKB berbobot 40 persen.

Dengan demikian, untuk lolos tidaknya, peserta dapat menunggu pengumuman setelah dilakukan integrasi nilai.

Paryono menjelaskan, setelah integrasi nilai SKB dan SKD, akan diumumkan berdasarkan ranking yang memuat peserta lolos dan tidak. Pengumuman kelolosan peserta CPNS akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

"Pengumuman akan dilakukan oleh instansi," ujar dia.

Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lolos kemudian diusulkan oleh instansi terkait ke BKN untuk pemberkasan.

Setelah itu, BKN akan menerbitkan NIP (Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil).

Apakah bisa batal dinyatakan lolos? Paryono mengatakan, SKB di instansi Pemerintah Daerah cukup dilaksanakan dengan CAT (computer assisted test) BKN.

Sementara iu, SKB di instansi pusat, SKB terlaksana sesuai kebutuhan, di mana terdapat instansi yang menambahkan dengan wawancara atau psikotes atau tes fisik.

Yang pasti, penambahan tes SKB di instansi-instansi tersebut telah mendapatkan persetujuan Kemenpan RB.

Menurut Paryono, kelolosan peserta CPNS dapat dibatalkan.

Hal ini berkaitan dengan data yang dimasukkan peserta.

"Jika data yang diupload pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan data yang sebenarnya bisa saja (kelolosan peserta dibatalkan," tuturnya.

Peserta yang dinyatakan lolos akan melalui verifikasi data saat pemberkasan secara langsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS Formasi Guru Harus Sampaikan Serdik Paling Lambat 5 Oktober 2020" dan "Viral Peserta SKB CPNS Raih Nilai Sempurna 500, Apakah Langsung Lolos?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved