Coba Kelabui Polisi, Pengedar Sabu di Samarinda Selipkan Narkoba dalam Charger Ponsel
Seorang pengedar narkoba di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dibekuk jajaran Polsekta Sungai Kunjang, Rabu (30/9/2020) sore kemarin, tepatnya di k
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Seorang pengedar narkoba di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dibekuk jajaran Polsekta Sungai Kunjang, Rabu (30/9/2020) sore kemarin, tepatnya di komplek pergudangan.
Terungkapnya peredaran barang haram ini, setelah jajaran kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di kawasan pergudangan, Jalan Ir. Sutami, Kecamatan, Sungai Kunjang.
Berdasar informasi yang didapat, penyelidikan dilakukan jajaran Polsekta Sungai Kunjang dengan langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas langsung mendatangi dan menginterogasinya.
Laki-laki tersebut saat diinterogasi dan diketahui bernama Ronal (39), warga Jalan Mugirejo Gang Pesantren, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara.
Karena terbata-bata menjawab beberapa pertanyaan saat di interogasi, petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut serta sepeda motor yang dikendarainya, jenis Honda Beat warna merah KT 6944 RQ.
"Benar saja, saat dilakukan penggeledahan kami temukan satu buah charger handphone di dashboard sebelah kanan motornya, di dalam charger diselipkan satu poket sabu seberat 4,72 gram netto ," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020) siang.
Baca juga: Teror Ular King Cobra Panjang 4 Meter Masuk Gedung Sekolah di Aceh Besar, Evakuasi Butuh Waktu Lama
Baca juga: Intip Budidaya Kepiting di Kampung Nelayan Berdasi Kariangau Balikpapan, Omset Tembus Rp 40 Juta
Ditemukannya barang haram tersebut, menjadi bukti untuk menggelandang lelaki tersebut ke Mako Polsek Sungai Kunjang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang diketemukan ini, pelaku merupakan pengedar dan rencananya dia mau jual, tetapi tidak sempat, keburu kami amankan," ujarnya.
Iptu Purwanto menambahkan, saat ini pihaknya pun masih melakukan pengembangan, apakah ada indikasi pelaku lain dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, terkait asal barang tersebut dan apakah dia ini masuk dalam jaringan atau seperti apa," ucapnya. (TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)