Adi Darma Meninggal
Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona
Dirawat di RSUD Bontang sejak 23 September 2020, calon Walikota Adi Darma meninggal dunia. Dikabarkan positif Corona atau covid-19.
Calon Wakil Walikota Pilkada Bontang yang sah, Basri Rase emban tugas berat dalam mengarungi kontestasi Pilkada Bontang 2020.
Pertama yang harus dipikirkan adalah mencari nama pengganti Adi Darma sebagai pasangan calon. Bila tidak pencalonannya sebagai peserta Pilkada Bontang bakal gugur, kendati sudah ditetapkan KPU.
"(Soal penggantian) itu hak partai politik," kata Ketua KPU Bontang, Erwin ST.
Dijelaskan Erwin, pihaknya menunggu kedua partai politik pengusung, PKB - PDIP untuk memutuskan sikapnya usai calon walikotanya, Adi Darma meninggal pada Kamis (1/10/2020) sekira 11.40 Wita.
Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat
Menurutnya, perubahan posisi dijamin oleh PKPU apabila partai politik menginginkan. Misalnya, menggeser posisi Basri Rase yang semula calon Wakil Walikota menjadi calon Walikota di Pilkada Bontang.
Kemudian parpol mengusung kembali nama baru pengganti calon yang berhalangan tetap (meninggal).
"Karena bisa saja berubah posisi. Tapi yang memutuskan tetap partai politik. Tentunya ada perubahan dokumen. Meski tak ganti posisi, otomatis tetap berubah," ungkapnya.
Untuk diketahui, penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.
Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon Walikota.
Pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Adi-Basri diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti.
Selanjutnya, PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.