KABAR GEMBIRA! LPDP Segera Buka Program Beasiswa Tahun 2020, Ada Kejutan Buat Guru-guru di Sekolah!
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya membuka pendaftaran beasiswa LPDP tahun ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira! Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya membuka pendaftaran beasiswa LPDP tahun ini.
LPDP adalah program beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk kamu yang mengincar beasiswa pendidikan termasuk beasiswa LPDP, jangan sampai terlewatkan ya!
Program beasiswa ini sangat dimintai oleh masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi.
• Syarat Ikut Program Beasiswa Unggulan 2020 Kemendikbud dan Simak Ketentuan Lainnya
• Komisi IV Akan Usulkan Anak Korban Kekerasan Dapat Beasiswa, Bahas Revisi Perda Perlindungan Anak
• Hadiri Rembug Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Gubernur Serahkan Beasiswa, Insentif, dan BOS
• KABAR GEMBIRA, PPA PPTI Tawarkan Beasiswa Bagi Lulusan SMA/SMK, Bisa Kerja di BCA Setelah Lulus
Seleksi beasiswa LPDP tahun ini awalnya dijadwalkan dibuka pada Maret 2020. Jadwal tersebut terpaksa berubah karena pandemi Covid-19.
Tapi ada kabar baik bagi para pencari beasiswa terutama beasiswa LPDP. Beasiswa LPDP 2020 segera dibuka kembali awal Oktober mendatang.
Bersumber dari laman Instagram resmi LPDP (30/09/2020), beasiswa LPDP akan segera dibuka.
"Catat dan tandai kelendermu ya! Mulai 6 Oktober 2020, kamu dapat melakukan registrasi online melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id" yang merupakan isi caption Instagram LPDP.

Bagi Anda yang ingin mendaftar beasiswa LPDP, diharapkan selalu memantau perkembangan informasi.
Syarat serta informasi lain diumumkan saat pendaftaran beasiswa dibuka.
• ADA KABAR GEMBIRA Bila Tak Lolos! Cek Dashboard WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pengumuman Prakerja Gelombang 10
• Cara Bikin Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bansos Rp 500.000, LOGIN cekbansos.siks.kemsos.go.id
Daftar universitas yang ter-cover LPDP juga diumumkan bersamaan dengan dibukanya pendaftaran.
Beasiswa LPDP 2020 dibuka untuk dua jenis layanan beasiswa.
Beasiswa yang disediakan diantaranya:
Beasiswa pendidik
Beasiswa ini ditujukan untuk guru tetap di sekolah-sekolah.
• Quotes dan Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020, Bagikan Via WA, FB, Twitter, IG
• Warga Kecamatan Gunung Raya Jambi Ketakutan Keluar Rumah, Bukan Karena Covid-19, Ini Sebabnya
Sekolah tersebut harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Beasiswa untuk guru ini berupa beasiswa jenjang magister.
Ada juga beasiswa jenjang doktoral yang dikhususkan untuk dosen perguruan tinggi.
Perguruan tinggi tersebut juga harus di bawah naungan Kemendikbud dan Kementerian Agama.
Beasiswa PT Utama Dunia
Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia ditujukan untuk jenjang magister dan doktoral.
Beasiswa ini khusus untuk mahasiswa yang sudah mendapatkan Leter of Admission/Asseptance Unconditional di perguruan tinggi peringkat utama dunia.
Informasi beasiswa lainnya:
Syarat Ikut Program Beasiswa Unggulan 2020 Kemendikbud
Inilah syarat ikut program beasiswa unggulan 2020 Kemendikbud Republik Indonesia dan simak ketentuan lainnya.
Bagi anda yang sedang mencari biaya untuk pendidikan, tidak perlu khawatir, kali ini ada tawaran beasiswa dari pemerintah melalui Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) membuka Program Beasiswa Unggulan 2020.
Pendaftaran beasiswa dimulai 21 September-3 Oktober 2020 melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar berharap calon penerima Beasiswa Unggulan telah memiliki perencanaan studi yang baik ketika akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” katanya seperti dikutip TribunJogja.com dari laman Kemdikbud.go.id
Perencanaan studi di perguruan tinggi membutuhkan pertimbangan yang cermat karena menyangkut pemilihan program studi yang sesuai passion.
Materi kuliah yang akan diambil, dan proposal riset/penelitian yang akan diajukan agar kompetensi mahasiswa dapat berkembang sesuai harapan.
Program Beasiswa Unggulan tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian.
Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud, I Wayan Loster mengatakan, dikarenakan pandemi Corona atau covid-19.
Peserta yang diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.
Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan.
Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini apabila perkembangan Corona masih mengkhawatirkan maka teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual.
“Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman,” ungkapnya.
Terkait ketentuan pendanaan, ia menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati.
Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPS kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.
Kedua, penerima Beasiswa Unggulan yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1
Atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.
Selain itu, penerima Beasiswa Unggulan dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama;
Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU.
Penanggung Jawab Program Beasiswa Unggulan Tahun 2006-2019, Musa Yosep mengingatkan agar calon pendaftar memperhatikan seluruh informasi program ini dengan saksama.
“(Diawali) membaca, menyiapkan dokumen, dan jangan terburu-buru men-submit. Mahasiswa harus betul-betul menyiapkan dokumennya," kata dia.
Informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat mengakses ke laman: beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Jika ada pertanyaan silakan disampaikan melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665.
Dikutip dari laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai kemendikbud.
1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang:
- berprestasi tingkat internasioanl dan/atau nasional
- berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang
Persyaratan Umum:
- diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/atau nasional;
- mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
- tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan
- diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud
Beasiswa Pegawai Kemendikbud merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktor di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.
Persyaratan Umum:
- Pegawai Kemendikbud;
- diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja
- mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Hore! LPDP 2020 segera dibuka, catat tanggal pendaftarannya dan di Tribun Jogja berjudul Pengumuman! Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan 2020. Simak Syarat dan Ketentuannya