Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BLT UMKM/Banpres Produktif

Pengusaha mikro masih bisa daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta, syarat dan cara daftar banpres produktif atau BLT UMKM

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemenkopukm
Penyerahan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk sejumlah pengusaha mikro. Pengusaha mikro masih bisa daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta, syarat dan cara daftar banpres produktif atau BLT UMKM 

Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Cara cek bantuan UMKM.
Cara cek bantuan UMKM. (Instagram kemenkopukm)

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke Bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.

Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

MEMPRIHATINKAN! Foto-foto Rumah Meli Pemenang LIDA 2020, Dindingnya Bocor & Terbuat dari Bilik Bambu

NEWS VIDEO CEMBURU Rizky Billar Dorong Kursi hingga Lesty Jatuh

FITUR BARU WhatsApp, Foto, Video dan Animasi GIF Terhapus Otomatis Tanpa Jejak Saat Tinggalkan Chat

Mudah, Login www.cekbansos.siks.kemsos.go.id Untuk Pastikan Terima BST Rp 500 Ribu, Masukkan NIK

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar", "Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar sebagai Penerima BLT Rp 2,4 Juta Per Bulan", "Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ajukan ke Sini" dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Provinsi yang Dapat Penyaluran Terbesar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved