Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Online, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online, Begini Modusnya

Tiga pelaku penipuan online masing-masing bernisial SD (28), FS (33) dan AM (27) berhasil dibekuk jajaran Polsekta Sungai Pinang

(TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY)
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro dan jajarannya memperlihatkan barang bukti penipuan online yang dilakukan tiga pelaku SD, FS dan AM di Mapolsekta Sungai Pinang, Kamis (1/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku penipuan online masing-masing bernisial SD (28), FS (33) dan AM (27) berhasil dibekuk jajaran Polsekta Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Modus ketiga pelaku sendiri yaitu mencari unit yang dijual oleh beberapa penjual di salah satu postingan Facebook.

Setelah mendapatkan unit yang dicari yaitu satu unit dump truck dari salah seorang penjual, dua pelaku lain menyusup dengan mengomentari postingan penjual dump truck dan kemudian mendapat pembeli (korban) warga Anggana, Kutai Kartanegara, hingga akhirnya bersepakat untuk bertemu.

Baca Juga:Tak Tinggalkan Ibadah, Korban Penipuan di Malaysia Selamat Usai 8 Hari Susuri Hutan Krayan Nunukan

Baca Juga:Baru Datang dari Yogyakarta Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar Langsung Diciduk Kejari Purwokerto

Ketiga pelaku ini memilik peran yang berbeda, SD sebagai penampung uang pembayaran, sedangkan FD serta AM menjadi penghubung antara penjual dan pembeli.

"Penjual dan pembeli (korban) tidak pernah bertemu, jadi ketemunya lewat ketiga pelaku ini. Satu pelaku meminjam unit dump truck milik penjual untuk ditunjukkan pada pembeli. Satu pelaku lainnya berperan membawa pembeli untuk meyakinkan bahwa unit dump truck yang ia minati ada," jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Kamis (1/10/2020) pagi.

Ketiga pelaku bersepakat bertemu di suatu tempat pada hari Senin (21/9/2020) sekitar pukul 15.33 Wita di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara di sebuah kantor perbankan.

Pelaku sendiri menawarkan pada korbannya dengan harga yang jauh lebih murah dari postingan awal penjual yaitu Rp 120 juta. Penjual asli sendiri menjual dum truck miliknya seharga Rp 235 juta.

Kedua pelaku menyusup di postingan penjual dengan meninggalkan nomor kontak yang akhirnya dihubungi korban (pembeli).

"Kemudian korban menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh dua pelaku yang menyusup dipostingan penjual, dengan mengomentari postingan tersebut dan sepakat untuk bertemu hendak mengecek kendaraan unit dum truck sebelum dibeli," ungakapnya.

Unit dibawa salah seorang pelaku lain yang dipinjam dari penjual dengan mengaku mendapat pembeli dan akan dicek terlebih dahulu sebelum dibeli.

"Korban (pembeli) akhirnya bertemu dan bersepakat membeli. Ketiga pelaku pun meminta uang DP senilai Rp 40 juta yang dibayarkan dengan cara Rp 13 juta dibayar cash dan Rp 27 juta transfer ke rekening pelaku SD," ucap Rengga.

Usai transaksi tersebut, ketiga pelaku pergi dengan uang yang sudah diterima dan berjanji akan membawa unit dum truck tersebut ke kediaman pelaku di kawasan Anggana, Kutai Kartanegara. 

"Korban (pembeli) menunggu unit yang tak kunjung datang, sadar akan hal tersebut, lalu melaporkan kepada kami," lanjutnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved