Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Online, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online, Begini Modusnya
Tiga pelaku penipuan online masing-masing bernisial SD (28), FS (33) dan AM (27) berhasil dibekuk jajaran Polsekta Sungai Pinang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Jajaran Opsnal Polsek Sungai Pinang yang mendapat laporan langsung menyelidiki laporan korban dan memburu ketiga pelaku penipuan online ini.
Dalam penyelidikan, barulah diketahui bahwa unit bukan milik ketiga pelaku. Hingga akhirnya berhasil membekuk satu pelaku yaitu SD di kediamannya pada Selasa (29/9/2020) lalu.
"SD yang berperan sabagai penampung uang hasil penipuan menggunakan rekeningnya. Lalu kami bergerak kevrumah dua pelaku lainnya, lalu dibawa ke Polsekta Sungai Pinang untuk di proses lebih lanjut," pungkas Rengga.
Dari keterangan ketiga pelaku, uang hasil penipuan online digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sejumlah barang keperluan mereka.
Pelaku SD sendiri, diketahui adalah residivis kambuhan dengan kasus narkotika yang tertangkap dan dijebloskan ke dalam jeruji besi pada medio 2018 silam.
Setelah bebas pada pertengahan tahun 2020, ia kembali beraksi dengan mengajak dua rekannya FS dan AM berbuat kriminal dengan bermodus jual beli online, yang berujung penangkapan oleh jajaran Opsnal Polsekta Sungai Pinang.
"Kami bekuk dulu pelaku SD yaitu otak dari penipuan online ini yang juga penerima uang dari pembeli (korban). Lalu dua pelaku lain kami amankan. Pengakuan pelaku baru sekali ini melakukan penipuan online," kata Rengga.
"Pengakuan ketiga pelaku, dari hasil kejahatannya mereka gunakan judi online, membeli handphone, barang-barang seperti baju, celana, sweater dan keperluan mereka lainnya. Kami amankan semua termasuk kartu ATM dan buku rekening yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta uang sisa yang digunakan ketiga pelaku sebesar Rp 3 juta," Sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diamankan dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
Baca Juga:Cara Konfirmasi SMS Notifikasi BLT dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Penipuan, Perhatikan Cirinya
Baca Juga:Anak Buah Idham Azis Tangkap 3 Orang Kasus Penipuan Ventilator dan Monitor Covid-19 Senilai Rp56 M