BLT Pekerja Tahap 5 Sudah Cair, HORE! Subsidi Gaji Gelombang 2 Bakal Ditransfer Mulai Akhir Oktober

Kabar gembira, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji gelombang kedua akan mulai diproses setelah termin 1 atau gelombang 1 sudah selesai..

Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

• TERBARU Kode Redeem Free Fire 1 Oktober 2020, Ada Event Spin, Hadiah Diamond dan Hayato Bobble Head

• ADA KABAR GEMBIRA Bila Tak Lolos! Cek Dashboard WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pengumuman Prakerja Gelombang 10

Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Ida mengimbau, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, tapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, segera berkomunikasi dengan pemberi kerja.

Khususnya terkait data rekening para pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

"Kami berharap, pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM," ujarnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu diberikan kepada pekerja swasta atau buruh sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan Kemnaker.

Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Ketiga, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.

Keempat, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, memiliki rekening bank yang aktif.

Adapun mekanisme dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA ( Himpunan Bank Milik Negara).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved