Demi Beli Sabu, Batman dan Dua Rekannya Nekat Curi Gorden di Samarinda, Aksinya Terekam Ponsel Warga
Pria bernama asli Ramadani alias Batman (38) malah menjadi residivis kambuhan akibat kejahatan yang sering dilakukannya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Dari keterangan pelaku polisi memperoleh pengakuan, bahwa ketiganya belum sempat menjual barang curiannya.
Keterangan pelaku dihadapan petugas kepolisian juga mengakui bahwa terpaksa melakukan tindakan pencurian karena hendak membeli narkotika jenis sabu.
Diketahui Batman sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus narkoba, 2019 silam.
"Pelaku ini mencuri dan hasil kejahatannya dibelikan untuk membeli narkotika jenis sabu, sehingga banyak TKP yang kami dapatkan informasi," sebut Rengga
Akibat perbuatannya, Batman dan kedua pelaku lainnya (rekannya) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kini, ketiganya pun mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sungai Pinang dan terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
Baca Juga:JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara
Baca Juga:Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal di Counter HP Nipah-nipah PPU Diringkus Polisi