Demi Beli Sabu, Batman dan Dua Rekannya Nekat Curi Gorden di Samarinda, Aksinya Terekam Ponsel Warga

Pria bernama asli Ramadani alias Batman (38) malah menjadi residivis kambuhan akibat kejahatan yang sering dilakukannya.

(TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY)
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro dan jajarannya saat press rilis kasus pencurian pada awak media di Mapolsekta Sungai Pinang, Jum'at (2/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Dari keterangan pelaku polisi memperoleh pengakuan, bahwa ketiganya belum sempat menjual barang curiannya.

Keterangan pelaku dihadapan petugas kepolisian juga mengakui bahwa terpaksa melakukan tindakan pencurian karena hendak membeli narkotika jenis sabu.

Diketahui Batman sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus narkoba, 2019 silam.

"Pelaku ini mencuri dan hasil kejahatannya dibelikan untuk membeli narkotika jenis sabu, sehingga banyak TKP yang kami dapatkan informasi," sebut Rengga

Akibat perbuatannya, Batman dan kedua pelaku lainnya (rekannya) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini, ketiganya pun mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sungai Pinang dan terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Baca Juga:JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara

Baca Juga:Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal di Counter HP Nipah-nipah PPU Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved