Demi Beli Sabu, Batman dan Dua Rekannya Nekat Curi Gorden di Samarinda, Aksinya Terekam Ponsel Warga
Pria bernama asli Ramadani alias Batman (38) malah menjadi residivis kambuhan akibat kejahatan yang sering dilakukannya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nama Batman indentik dengan tokoh film superhero pembasmi kejahatan, namun berbeda dengan yang satu ini.
Pria bernama asli Ramadani alias Batman (38) malah menjadi residivis kambuhan akibat kejahatan yang sering dilakukannya.
Kali ini ia terpaksa harus kembali mendekam ditemani dua rekannya yang menemaninya beraksi yaitu Rudi (31) dan Entoh (30).
Sebelum ditangkap, tiga pelaku beraksi menyasar sebuah rumah kontrakan yang tidak berpenghuni dengan berboncengan menggunakan satu buah sepeda motor di Jalan Sentosa Dalam II RT.82 No.18, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pads Selasa (08/9/2020), sekitar pukul 12.30 WITA.
Baca Juga:NEWS VIDEO WASPADA! Pencurian dengan Modus Membuat Penjual Lengah Kerap Terjadi
Baca Juga:Pencurian Ponsel di Balikpapan, Modus Mencari Kelengahan Pedagang, Pelaku Sandiwara jadi Pembeli
Kejadian ini sempat terekam ponsel tetangga korban, karena tidak berani keluar rumah saat aksi pencurian terjadi.
"Kemudian tetangga menelpon korban bahwa rumahnya disatroni tiga orang tidak dikenal," ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, memberikan keterangan saat pers rilis kepada awak media Jum'at (2/10/2020) pagi.
Rekaman ponsel tetangga korban tersebut, merekam jelas aksi Batman dan dua rekannya yang menggasak gorden serta kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Saat sang pemilik datang sudah melihat pintu belakang sudah terbuka.
"Enam set gorden senilai Rp 9 juta, digasak ketiga pelaku. Tetangga korban yang melapor kepada pemilik rumah, memperlihatkan rekaman pencurian. Akhirnya datang dan melapor pada kami," ujarnya.
Laporan korban segera ditangani jajaran Opsnal Sungai Pinang yang bergerak memburu Batman dan dua rekannya. Hingga akhirnya didapati informasi keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Sungai Pinang langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan pelaku pun dibekuk di kediamannya, Selasa (29/9/2020) lalu.
"Kami amankan dulu Batman, lalu bergerak menjemput dua pelaku lainnya. Saat diinterogasi ketiganya sempat mengelak, namun kami tunjukkan bukti rekaman saat mereka beraksi, akhirnya diam," tegas Rengga.
Batman dan dua pelaku lain dibawa ke Mapolsekta Sungai Pinang beserta barang bukti satu Unit Motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru yang digunakan ketiganya saat beraksi, enam set horden jendela yang dicurinya.
Dari keterangan pelaku polisi memperoleh pengakuan, bahwa ketiganya belum sempat menjual barang curiannya.
Keterangan pelaku dihadapan petugas kepolisian juga mengakui bahwa terpaksa melakukan tindakan pencurian karena hendak membeli narkotika jenis sabu.
Diketahui Batman sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus narkoba, 2019 silam.
"Pelaku ini mencuri dan hasil kejahatannya dibelikan untuk membeli narkotika jenis sabu, sehingga banyak TKP yang kami dapatkan informasi," sebut Rengga
Akibat perbuatannya, Batman dan kedua pelaku lainnya (rekannya) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kini, ketiganya pun mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sungai Pinang dan terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
Baca Juga:JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara
Baca Juga:Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal di Counter HP Nipah-nipah PPU Diringkus Polisi