Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Presiden Jokowi Sudah Luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020
Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Nantinya, gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS, Presiden Jokowi sudah luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020.
Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.
Baca Juga: Kisah Warga Bulukumba, Berawal Kencing di Pohon, Kemudian Tubuhnya Kaku Sudah 25 Tahun Terbaring
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan, Rabu 3 Oktober 2020, Dini Hari akan Hujan Petir, Angin dari Barat Daya
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi Pemerintah Daerah dibebankan kepada APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.