Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Presiden Jokowi Sudah Luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020
Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan
Editor:
Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
ILUSTRASI Para PPPK dan tenaga honorer saat mengikuti rapat evalusi kinerja. Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Ia menuturkan, hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta (dua belas koma empat juta) orang dari 15,7 juta target penyaluran BSU pekerja atau buruh.
"Sisa dananya masih belum bisa diungkapkan tetapi yang pasti data yang masuk ke kami ada 12,4 juta pekerja yang menerima BSU dari target 15,7 juta. Jadi masih ada sisa yang tidak terpakai," kata dia.