Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Presiden Jokowi Sudah Luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020

Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan

Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
ILUSTRASI Para PPPK dan tenaga honorer saat mengikuti rapat evalusi kinerja. Kali ini Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). 

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Ia menuturkan, hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta (dua belas koma empat juta) orang dari 15,7 juta target penyaluran BSU pekerja atau buruh.

"Sisa dananya masih belum bisa diungkapkan tetapi yang pasti data yang masuk ke kami ada 12,4 juta pekerja yang menerima BSU dari target 15,7 juta. Jadi masih ada sisa yang tidak terpakai," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbitkan Perpres, Jokowi Samakan Gaji dan Tunjangan PPPK dengan PNS, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/02/terbitkan-perpres-jokowi-samakan-gaji-dan-tunjangan-pppk-dengan-pns
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji dan Honorer Bersiap Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/01/guru-ngaji-dan-honorer-bersiap-dapat-bantuan-subsidi-upah-dari-pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved