KABAR GEMBIRA Menaker: Guru Honorer dan Guru Agama akan Dapat Subsidi Gaji, Kuota dan Skema Bantuan
Berikut kabar gembira dari Menaker, Ida Fauziyah menyebut guru honorer dan guru agama bakal mendapat subsidi gaji, berikut kuota dan skema bantuannya.
Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.
"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida.
Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
• Demi Beli Sabu, Batman dan Dua Rekannya Nekat Curi Gorden di Samarinda, Aksinya Terekam Ponsel Warga
• Saling Tuduh Kapolres dan Kasat Sabhara Polres Blitar, Kali Ini Soal Tambang, Polda Jawa Timur Turun
• Tak Tahan Perlakuan Kapolres Blitar, Kasat Sabhara Mundur dari Jabatannya, Mohon Maaf pada Istri
• Kunci Jawaban Buku Tematik Subtema 2 Wujud Benda, Tema 3 Kelas 3 Halaman 75, 76, 77, 78, 79, dan 80
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020", dan "Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Disalurkan untuk Guru Honorer dan Guru Agama"