Virus Corona di Samarinda

Kebijakan Penutupan THM dan Tempat Karaoke di Samarinda, Komisi II DPRD Berikan Tanggapan

Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk Tempat Hiburan Malam.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penutupan THM di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk tempat hiburan malam ( THM ) dan tempat karaoke sejak Jumat (2/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

“Ingatlah selalu 4M yaitu mermakai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dalam setiap aktivitas,” akhir bunyi dari edaran tersebut.

Edaran tersebut dibenarkan oleh Sugeng Chairuddin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda. “Iya benar-benar,”ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon Tribunkaltim.co pada Kamis (1/10/2020).

Dilanjutkannya bahwa penutupan tersebut sebagai hukuman bagi para pelaku THM dan Tempat Karaoke. dan itu jangka waktunya sudah ditentukan.

“Inikan hukuman pasti ada jangka waktunya, jadi kata sementaranya jangan di kedepankan,” ungkapnya.

Pengelola Merasa Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Terkait pelanggaran Perwali nomor 43 Tahun 2020 yang sempat mendera kawasan cafe sekitar Citra Niaga dan PKL Tepian Mahakam Kota Samarinda, kini giliran Tempat Hiburan Malam dan Karaoke menerima sanksi tegas penutupan.

Terhitung penutupan sementara ini berlaku mulai Jumat (2/10/2020) besok hingga Kamis (8/10/2020) pekan depan.

Berdasarkan surat edaran Walikota Samarinda per 1 Oktober 2020 hari ini, menyebutkan bahwa dari pengamatan langsung tim Satgas covid-19 Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lapangan.

Ditemukan pelanggaran serius terkait disiplin protokol kesehatan, serta banyak didapat pengunjung tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak.

Instruksi penutupan sementara tertera dalam surat edaran dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Pengelola juga diminta untuk memperbaiki sistem protokol kesehatan, dan memastikan penerapan Perwali nomor 43 tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi oleh tim Satgas Covid-19 Samarinda.

Terkait penutupan sementara sesuai surat edaran, salah seorang pengelola THM di Kota Tepian, mengaku sudah menerima surat ederan tersebut.

"Kami sudah terima infonya, THM akan ditutup, dengan alasan ditemukan pelanggatan protokol kesehatan," ucap General Manager Celcius, Eka Iskandar Putra saat dikonfirmasi awak media Kamis (1/10/2020) hari ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved